Pengadilan Negeri Jayapura

img_head
PENGUMUMAN

Pendaftaran Perkara Gugatan PHI Jayapura Tanpa Harus Datang Langsung ke PN Jayapura.

Sep01

Konten : pengumuman hukum
Telah dibaca : 62 Kali

Bagi masyarakat yang berdomisili di luar Kota Jayapura, khususnya Timika, Biak, Nabire, Merauke, Serui, dan Wamena, kini dapat mendaftarkan Gugatan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jayapura tanpa harus datang langsung ke PN Jayapura.

Pendaftaran dapat dilakukan melalui e-Court, dengan bantuan Pengadilan Negeri setempat.

Mari manfaatkan layanan peradilan yang mudah, cepat, dan modern, untuk mendapatkan keadilan tanpa batas jarak dan waktu.

Informasi Disabilitas
Brosur Layanan
Portal Online