Pengadilan Negeri Jayapura

img_head
PELAYANAN INFORMASI

PELAYANAN INFORMASI

Telah dibaca : 2.750 Kali

 

 

 

Keterbukaan informasi merupakan salah satu amanat Undang-Undang Dasar Tahun 1945 yang tertuang dalam Pasal 28F dimana setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia; Guna mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu transparansi, efektif dan efisien serta kemudahan dalam mendapatkan informasi, Pengadilan Negeri Jayapura Kelas 1A memberikan pelayanan informasi yang berdasarkan SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan.

Download SK KMA 2-144/KMA/SK/VIII/2022

 


Laporan Tahunan Informasi Pelayanan Publik Pengadilan Negeri Jayapura

Selengkapnya dapat di unduh melalui tautan di bawah ini :

Periode 2021

Periode 2022

Periode 2023

Periode 2024

Periode 2025

Informasi Disabilitas
Brosur Layanan
Portal Online