Pengadilan Negeri Jayapura

img_head
PENGUMUMAN

Nilai Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK) pada Pengadilan Negeri Jayapura untuk Periode Triwulan II Tahun 2026

Agu21

Telah dibaca : 64 Kali


Nilai Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK) pada Pengadilan Negeri Jayapura untuk Periode Triwulan II Tahun 2026

Sejalan dengan pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), Pengadilan Negeri Jayapura berkomitmen untuk melakukan perbaikan secara berkelanjutan guna meningkatkan kualitas layanan publik yang bersih dan akuntabel.

Sebagai wujud komitmen tersebut, Pengadilan Negeri Jayapura telah melaksanakan Survei Persepsi Anti Korupsi (IPAK) untuk periode Triwulan II Tahun 2026, yang dilaksanakan sejak 1 April 2026 hingga 30 Juni 2026.

Survei ini melibatkan sebanyak 186responden, yang merupakan pengguna layanan Pengadilan Negeri Jayapura. Hasil survei menunjukkan bahwa nilai Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK) sebesar 3,91 atau 97,77%

Nilai tersebut menempatkan Pengadilan Negeri Jayapura dalam kategori “BERSIH DARI KORUPSI.”

Hasil ini menjadi cerminan kepercayaan masyarakat terhadap integritas layanan peradilan yang diselenggarakan serta menjadi dorongan untuk terus menjaga dan meningkatkan kualitas pelayanan publik yang transparan dan bebas dari praktik korupsi. 

Informasi Disabilitas
Brosur Layanan
Portal Online