Pengadilan Negeri Jayapura

img_head
ARTIKEL

Layanan Pembebasan Biaya Perkara di PN Jayapura TA 2025: Pelaksanaan SE Dirjen Badilum No. 1/2022

Jun24

Konten : artikel hukum
Telah dibaca : 1.266 Kali


Sosialisasi Eksternal:

Layanan Pembebasan Biaya Perkara di PN Jayapura TA 2025: Pelaksanaan SE Dirjen Badilum No. 1/2022

 

Layanan hukum pembebasan biaya perkara (Prodeo) bagi masyarakat kurang mampu yang dibiayai oleh negara dalam hal ini dialokasikan pada DIPA Pengadilan Negeri Jayapura Tahun 2025, sebesar Rp1.440.000 dengan target volume sebanyak 4 (empat) perkara Perdata.

Pengajuan berperkara secara prodeo yang dibiayai dan bantuan hukum untuk perkara perdata gugatan maupun permohonan, diajukan oleh penggugat atau pemohon yang tidak mampu secara ekonomi melalui meja I pada PTSP, dengan melampirkan:

1. Permohonan pembebasan biaya perkara secara tertulis atau lisan

2. Surat Gugatan atau Surat Permohonan

3. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Lurah/Kepala Desa setempat, atau dapat diganti dengan

a. Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT)

b. Surat pernyataan tidak mampu yang ditandatangani pemohon bantuan hukum dan diketahui Ketua Pengadilan Negeri

(Poin a dan b pilih salah satu)

 

Lihat SE Dirjen Badilum Nomor 1 Tahun 2022

Informasi Disabilitas
Brosur Layanan
Portal Online