Pengadilan Negeri Jayapura

img_head
HUKUM

Panggilan dan Pemberitahuan Surat Panggilan Tercatat

Nov18

Konten : artikel hukum
Telah dibaca : 653 Kali


Ketentuan Panggilan & Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat
Berdasarkan SEMA Nomor 1 Tahun 2023, kini pengiriman panggilan dan pemberitahuan kepada para pihak dilakukan melalui surat tercatat dengan ketentuan yang jelas, mulai dari pengertian, mekanisme penyampaian, hingga tenggang waktu pemanggilan.
💡 Beberapa poin penting:
✅ Disampaikan langsung (on hand delivery) kepada pihak atau keluarga serumah.
✅ Bisa melalui resepsionis/petugas keamanan untuk hunian khusus.
✅ Jika tidak ditemukan, dapat diteruskan melalui kepala desa/lurah.
✅ Harus dibuktikan dengan tanda terima, foto identitas, hingga geotagging.
✅ Panggilan wajib dikirim paling lambat 6 hari sebelum sidang dan diterima paling lambat 3 hari kerja sebelum sidang.
Dengan mekanisme ini, diharapkan proses pemanggilan lebih tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Informasi Disabilitas
Brosur Layanan
Portal Online