Pengadilan Negeri Jayapura

img_head
HUKUM

Digitalisasi Peradilan berdasarkan PERMA 6, 7, 8 Tahun 2022 dan SK KMA Nomor 363 dan 365 Tahun 2022

Jun24

Konten : artikel hukum
Telah dibaca : 3.110 Kali


Sosialisasi Eksternal:

Digitalisasi Peradilan berdasarkan PERMA 6, 7, 8 Tahun 2022 dan SK KMA Nomor 363 dan 365 Tahun 2022

Dalam era transformasi digital yang semakin pesat, Mahkamah Agung Republik Indonesia telah mengambil langkah-langkah strategis untuk mempercepat proses digitalisasi di lingkungan peradilan. Pengadilan Negeri Jayapura sebagai bagian dari badan peradilan umum turut melaksanakan berbagai kebijakan modernisasi peradilan sesuai dengan perkembangan zaman.

Landasan utama pelaksanaan digitalisasi peradilan saat ini mengacu pada serangkaian regulasi penting, yaitu:

  1. Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik.

  2. PERMA Nomor 7 Tahun 2022 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Perdata, Perdata Agama, dan Tata Usaha Negara di Pengadilan Secara Elektronik.

  3. PERMA Nomor 8 Tahun 2022 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Tata Usaha Militer di Pengadilan Secara Elektronik.

  4. Keputusan Ketua Mahkamah Agung (KMA) Nomor 363/KMA/SK/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Perdata, Perdata Agama, dan Tata Usaha Negara di Pengadilan Secara Elektronik.

  5. KMA Nomor 365/KMA/SK/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik.

Melalui regulasi-regulasi tersebut, Mahkamah Agung memberikan arah yang jelas dalam penerapan sistem peradilan berbasis digital.


Digitalisasi Peradilan: Menjawab Tantangan Zaman

Digitalisasi peradilan bukan sekadar tren, melainkan kebutuhan untuk mewujudkan pelayanan peradilan yang:

  • Transparan

  • Cepat

  • Efisien

  • Biaya Ringan

  • Aksesibel untuk semua pihak

Dengan dukungan teknologi informasi, pengadilan kini dapat melayani masyarakat dengan lebih mudah tanpa harus terbatas oleh jarak dan waktu.


Aplikasi dan Sistem Pendukung Digitalisasi Peradilan

1️⃣ e-Court (Electronic Court)

e-Court adalah layanan administrasi perkara secara elektronik yang meliputi:

  • Pendaftaran perkara (e-Filing)

  • Pembayaran biaya perkara (e-Payment)

  • Pemanggilan pihak secara elektronik (e-Summons)

  • Persidangan secara elektronik (e-Litigation)

Melalui e-Court, para pihak tidak perlu lagi datang ke pengadilan untuk mengajukan gugatan atau permohonan. Proses menjadi lebih praktis, efisien, dan hemat biaya.


2️⃣ e-Litigation

Sebagai bagian dari e-Court, e-Litigation adalah sistem persidangan secara elektronik untuk perkara perdata, perdata agama, dan tata usaha negara. Dengan e-Litigation, persidangan dapat dilakukan secara daring (online), mulai dari pertukaran dokumen hingga pembacaan putusan.

Manfaat e-Litigation:

  • Menghemat waktu dan biaya perjalanan

  • Mengurangi antrean di pengadilan

  • Meningkatkan efisiensi proses peradilan


3️⃣ e-Berpadu (Elektronik Berkas Pidana Terpadu)

e-Berpadu adalah aplikasi integrasi administrasi perkara pidana secara elektronik antara lembaga penegak hukum, seperti:

  • Pengadilan

  • Kejaksaan

  • Kepolisian

  • Lembaga Pemasyarakatan

  • Kementerian/Lembaga terkait lainnya

Melalui e-Berpadu, pengajuan administrasi seperti:

  • Permohonan penahanan

  • Izin sita

  • Izin geledah

  • Pelimpahan perkara pidana

dapat dilakukan secara elektronik tanpa tatap muka langsung. e-Berpadu membantu mempercepat proses administrasi peradilan pidana agar lebih tertib dan akuntabel.


4️⃣ Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)

SIPP adalah aplikasi untuk pencatatan dan pengelolaan administrasi perkara di lingkungan peradilan umum. Melalui SIPP, masyarakat dapat menelusuri perkembangan perkara secara daring melalui website resmi pengadilan.

SIPP memberikan transparansi penuh terhadap status perkara, mulai dari pendaftaran hingga putusan, termasuk jadwal sidang yang dapat diakses oleh para pihak.


5️⃣ Administrasi dan Persidangan Perkara Secara Elektronik

Dengan berlakunya PERMA Nomor 6, 7, dan 8 Tahun 2022, serta SK KMA Nomor 363 dan 365 Tahun 2022, seluruh proses administrasi dan persidangan perkara baik pidana maupun perdata kini dapat dilaksanakan secara elektronik. Hal ini mencakup:

  • Penerimaan berkas perkara

  • Pemeriksaan berkas

  • Pengiriman dokumen antar lembaga

  • Persidangan daring (khusus yang memungkinkan)

  • Pengiriman salinan putusan secara elektronik


Manfaat Digitalisasi Peradilan bagi Masyarakat

Beberapa manfaat utama yang dirasakan masyarakat dengan adanya digitalisasi peradilan, antara lain:

  • Menghemat waktu dan biaya

  • Mengurangi kerumunan dan antrean di pengadilan

  • Memberikan kepastian hukum dengan proses yang lebih cepat

  • Transparansi terhadap proses peradilan

  • Akses yang lebih mudah bagi masyarakat di wilayah terpencil


Komitmen Pengadilan Negeri Jayapura dalam Digitalisasi Peradilan

Pengadilan Negeri Jayapura berkomitmen mendukung penuh pelaksanaan digitalisasi peradilan dengan terus meningkatkan fasilitas, infrastruktur, dan sumber daya manusia yang mumpuni. Kami terus melakukan sosialisasi, pendampingan, serta pengembangan layanan agar seluruh masyarakat dapat memanfaatkan kemudahan digitalisasi ini.

Pengadilan Negeri Jayapura siap menjadi garda terdepan dalam mewujudkan peradilan modern yang profesional, transparan, dan berkeadilan untuk semua.

 

Lihat Sumber Aturan:

PERMA 6 Tahun 2022

PERMA 7 Tahun 2022

PERMA 8 Tahun 2022

SK KMA 363/KMA/SK/XII/2022

SK KMA 365/KMA/SK/XII/2022

Informasi Disabilitas
Brosur Layanan
Portal Online