Pengadilan Negeri Jayapura

img_head
HUKUM

Pengumuman Pendaftaran PHI melalui e-Court

Agu12

Konten : pengumuman hukum
Telah dibaca : 106 Kali


Bagi masyarakat yang berdomisili di luar Kota Jayapura, khususnya Timika, Biak, Nabire, Merauke, Serui, dan Wamena, kini dapat mendaftarkan Gugatan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jayapura tanpa harus datang langsung ke PN Jayapura.

Pendaftaran dapat dilakukan melalui e-Court, dengan bantuan Pengadilan Negeri setempat.

Mari manfaatkan layanan peradilan yang mudah, cepat, dan modern, untuk mendapatkan keadilan tanpa batas jarak dan waktu.

Informasi Disabilitas
Brosur Layanan
Portal Online