KPN JAYAPURA, PERAN BAWASLU SANGAT STRATEGIS DALAM MENGAWAL PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH YANG BERKUALITAS DAN DEMOKRATIS
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jayapura Kelas IA, Derman P. Nababan, S.H.,M.H, menjadi Narasumber pada acara Rapat Kerja Teknis Sentra Penegakan Hukum Terpadu dan Penanganan Tindak Pidana Pemilihan Tahun 2024, Kamis, 8/8/2024, di Hotel Suni, Abepura, Kota Jayapura.
Acara tersebut digagas oleh BAWASLU Prov. Papua, diikuti oleh Jajaran Bawaslu Provinsi Papua, Kabupaten/Kota se Wilayah Papua. Juga hadir Usur Gakumdu dari Polda Papua, Polres Kabupaten/Kota, Kejaksaan Tinggi Papua dan jajaran Kejaksaan Negeri se Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Papua.
Dalam paparannya, Ketua PN Jayapura, menyampaikan Materi Mekanisme Penyelesaian Tindak Pidana Pilihan Tahun 2024.
Mengawali presentasinya, Derman menjelaskan definisi Tindak Pidana Pemilihan, selanjutnya bagaimana Mekanisme Penyelesaian Tindak Pidana Pemilihan, berdasarkan Perma No. 1 Tahun 2018.
Derman menjelaskan, Tindak Pidana Pemilihan dalam memilih Gubernur/Wakil, Bupati/Wakil, Walikota/wakil, mulai dari pendaftaran hingga penetapan calon terpilih.
Lebih jauh, Derman P. Nababan menjelaskan, Posisi Bawaslu dan Sentra Gakumdu sangat strategis dalam mengawal pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah yang berkualitas dan demokratis. "Jika terjadi pelanggaran pidana dan dilakukan pembiaran, maka dampaknya tidak hanya merugikan calon dan partai pengusung, tetapi juga menurunkan kepercayaan publik terhadap hasil pemilihan itu sendiri. Dampaknya, akan menurunkan partisipasi masyarakat dalam mendukung kebijakan kepala daerah terpilih dalam melaksanakan pembangunan.
"Karena itu, di pundak anda, dibebankan tanggung jawab yang berat ini! Bukan hanya mengawasi warga masyarakat, tetapi juga penyelenggara Pemilu" inbuhnya.
Ketua Pengadilan, yang mengawali karir sebagai cleaning service itu menambahkan PN Jayapura, sudah siap dengan beberapa Hakim Khusus Tindak Pidana Pemilihan. Pasca pelaksanaan Pemilu lalu misalnya, ada empat perkara yang diajukan ke PN Jayapura, telah diputus oleh Majelis Hakim, dan semua terdakwanya telah menjalani pidana di Lapas Abepura.
Bebepara peserta mengajukan pertanyaan, terkait dengan tindak pidana pemilihan.
Amandus Situmorang,
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data Dan Informasi Bawaslu Provinsi Papua sebagai Moderator, mengucapkan terima kasih kepada Ketua PN Jayapura. "Di tengah kesibukannya masih menyempatkan waktu memberikan sosialisasi yang sangat penting bagi Sentra Gakumdu. Terima kasih Pak Ketua, kiranya sukses selalu" ujarnya mengakhiri.