Senin, 2 September 2024
Seluruh petugas PTSP beserta para Panitera Muda dari lima bagian kepaniteraan dan Kasub Umum hadir dalam agenda pembinaan rutin setiap minggu yang dilaksanakan khusus membahas pelayanan pada unit kerja PTSP Pengadilan Negeri Jayapura.
Ketua Pengadilan Negeri Jayapura, Derman P. Nababan, S.H. memimpin pembinaan secara langsung. Turut mendampingi Ketua antara lain Panitera Pengadilan Negeri Jayapura, Johana Carolina Lekbila, S.IP., S.H. bersama Sekretaris Pengadilan Negeri Jayapura, Darmawan J. M. Tomasoa, S.H.
Dalam pembinaan tersbut, Ketua menegaskan kembali terkait standar pelayanan publik, khususnya implementasi SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik. Diharapkan semua petugas maupun penanggung jawab PTSP membaca kembali, memahami, dan mempedomani SK KMA tersebut dalam rangka penguatan pelayanan publik pada PTSP PN Jayapura. Selain menerapkan 3S dalam berinteraksi dengan pengunjung, petugas PTSP juga harus memiliki kemampuan atau kompetensi yang baik tentang pelayanan publik. Salah satu upaya yang bisa dilakukan adalah dengan menerapkan standar yang telah diatur dalam SK KMA tadi.
Selain itu, para petugas juga perlu mempraktikan nilai-nilai dasar BerAKHLAK yang terdiri dari Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif dalam pelaksanaan pelayanan di PTSP. Ketua berharap setiap unit kerja di Pengadilan Negeri Jayapura sudah memahami dan mengimplementasikan core values ASN tersebut.
Sebagai tambahan arahan dari Ketua, Paniteran menyampaikan bahwa petugas PTSP harus memahami Instruksi Dirjen Badilum terbaru Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pengelolaan dan Pencatatan Keuangan Biayara Panjar Eksekusi di Lingkungan Peradilan Umum.
#mahkamahagung
#dirjenbadilum
#pengadilannegerijayapura
#briefingptsp
BERITA