Selasa, 10 September 2024
Ketua Pengadilan Negeri Jayapura, Derman P. Nababan, S.H., M.H. dan Plt. Kepala Dinas Sosial Kota Jayapura, Felson Mambrasar, S.Sos, M.Si. menandatangani dokumen Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pengadilan Negeri Jayapura dengan Dinas Sosial Kota Jayapura tentang Kerja Sama Bidang Penyediaan Layanan bagi Penyandang Disabilitas.
Kedua belah pihak masing-masing telah sepakat dan setuju untuk mengikat diri dalam perjanjian kerja sama penyediaan layanan bagi penyandang disabilitas berupa pendampingan, pelatihan dan juru bahasa isyarat sesuai dengan ketentuan dan syarat-syarat yang tercantum dalam pasal-pasal Perjanjian Kerja Sama tersebut.
Penyediaan layanan bagi penyandang disabilitas merupakan dedikasi Pengadilan Negeri Jayapura dalam meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan, khususnya kelompok disabilitas agar lebih mudah memperoleh akses keadilan. Dengan berpedoman pada Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1692/DJU/SK/PS.00/12/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan bagi Penyandang Disabilitas di Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri, Pengadilan Negeri Jayapura membangun kerja sama dengan Dinas Sosial Kota Jayapura guna memfasilitasi pemberian layanan khusus pengguna disabilitas.
Pelayanan priotitas bagi penyandang disabilitas di lingkungan Pengadilan Negeri Jayapura diharapkan dapat diselenggarakan secara efektif dan dapat menjadi salah satu keunggulan. Dukungan dan partisipasi aktif dari seluruh warga Pengadilan Negeri Jayapura akan terus diupayakan demi mewujudkan peradilan yang ramah disabilitas.
#mahkamahagung
#badilum
#pengadilannegerijayapura
#mou
#pelayanandisabilitas
BERITA