Rabu, 18 September 2024
Dalam rangka menindaklanjuti rekomendasi Menko Polhukam Nomor B.46/ HK.00.01/4/2024 tanggal 23 April 2024 tentang Pengembangan dan lmplementasi Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi lnformasi (SPPT-TI), Kemenko Polhukam beserta perwakilan Lembaga Penegak Hukum (LPH) Tingkat Pusat melaksanakan monitoring dan asesmen terkait dengan penerapan dokumen/berkas elektronik salah satunya pada Pengadilan Negeri Jayapura.
Kunjungan kerja Tim Kemenko Polhukam disambut oleh Hakim Pengadilan Negeri Jayapura, Roberto Naibaho, S.H. dan Panitera Pengadilan Negeri Jayapura, Johana Carolina Lekbila, S.IP., S.H. Dalam kegiatan tersebut, Panitera didampingi oleh staf IT, Libenstein Setlight, A.Md. memberikan pemaparan mengenai perkembangan operasional implementasi TTE tersertifikasi serta penginputan data dan dokumen melalui aplikasi penanganan perkara yang terhubung pada SPPT-TI, antara lain SIPP, Direktori Putusan, dan e-BERPADU.
Sistem Penanganan Perkara Pidana Terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) adalah sistem pertukaran data perkara pidana secara elektronik di antara institusi yang terlibat dalam sistem peradilan pidana antara lain Mahkamah Agung RI, Kemenko Polhukam RI, Kepolisian RI, Kejaksaan RI, Kemenkumham RI, Kominfo RI, Bappenas, KPK RI, BNN RI, BSSN RI, dan Kantor Staf Presiden melalui Nota Kesepahaman Bersama. SPPT-TI menjadi salah satu aksi yang diharapkan dapat menjamin adanya ketersediaan, ketepatan, dan keakuratan serta kecepatan dalam memperoleh dan memproses data dalam rangka penegakan hukum yang berkualitas.
#mahkamahagung
#badilum
#pengadilannegerijayapura
#kemenkopolhukam
#spptti
#icjs
BERITA