Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility

img_head
BERITA

Ketua PN Jayapura, Derman P. Nababan, Menyampaikan Aspek Hukum Pelaksanaan Eksekusi Hak Tanggungan

Sep13

Konten : berita kegiatan
Telah dibaca : 411 Kali

Ketua Pengadilan Negeri Jayapura Kelas IA, Derman P. Nababan, S.H.,M.H, dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Cendrawasih Dr. Marthinus Solossa, S.H.,M.Hum, menjadi Narasumber pada acara Sosialisasi Pencegahan Sengketa, Konflik dan Perkara Pertanahan di Aula Kantor Pertanahan Kota Jayapura, Kamis, 12/09/2024.

Pada kesempatan tersebut, Ketua PN Jayapura, Derman P. Nababan, menyampaikan Materi Aspek Hukum Pelaksanaan Hak Tanggungan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1960, tentang Hak Tanggungan. Dijelaskannya, pengertian Hak Tanggungan adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan hutang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan (preferent) pada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditrur lainnya.

Lebih lanjut deijelaskannya, karena kedudukan yang diutamakan (Droit De Preferent) tersebut, maka pemegang Hak Tanggungan Tingkat I diberikan kewenangan untuk melakukan parate eksekusi (eksekusi sendiri) melalui pelelangan umum atas tanah jaminan Hak Tanggungan, apabila debitur cidera janji (wanprestasi). Hal itu dimungkinkan, karena sesungguhnya Sertifikat Hak Tanggungan dilekatkan irah-irah “Demi keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” (title eksekutorial).

Derman P. Nababan, lebih jauh menjelaskan, bahwa selain itu Hak Tanggungan memiliki asas tidak dapat dibagi-bagi, artinya apabila hanya Sebagian yang dilunasi oleh Debitur, tidak berarti terbebas dari sebagian Objek Hak Tanggungan, kecuali hal itu diperjanjikan secara tegas sebelumnya. Menurutnya, hal ini yang sering membuat debitur merasa keberatan, ketika ia merasa sudah melunasi sebagian besar hutangnya, namun kreditur tetap melakukan penjualan umum atas objek jaminannya. Sehingga Debitur, sering tidak mau menyerahkan objek tersebut secara sukarela kepada pembeli lelang, harus dilakukan permohonan eksekusi melalui Pengadilan Negeri.

Acara tersebut dihadiri oleh para Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Kota Jayapura, Pimpinan Perbankan, Pengusaha, Kasi Piutang Negara pada KPKNL  Jayapura, Kepala Bagian Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Papua, jajaran ASN pada Kantor Pertanahan Kota Jayapura. Usai presentasi, dirumuskan “Rencana Aksi Pencegahan Sengketa, Konflik dan Perkara pertanahan di Lingkungan Kantor Pertanahan Kota Jayapura” yang ditandatangani oleh Para narasumber dan perwakilan Ikatan PPAT, Pimpinan perbankan, OJK dan KPKNL Kota Jayapura.

(Humas PN Jayapura)

Portal Online