Jayapura, Kamis (09/07/2026) - Ketua Pengadilan Negeri Jayapura (PN Jayapura), Agus Tjahjo Mahendra, SH, Bersama Hakim, Panitera, serta Sekretaris dan seluruh jajaran Aparatur Pengadilan Negeri Jayapura mengikuti Sosialisasi Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan serta Sosialisasi Anti Gratifikasi secara berani dari ruangan Aula PN Jayapura. Partisipasi dalam kegiatan ini juga mencakup unsur eksternal, khususnya advokat dan mahasiswa
Sosialisasi yang diselenggarakan oleh Pengadilan Tinggi Jayapura tersebut membahas penerapan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan. Sosialisasi ini menjadi langkah penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan, memperluas keterbukaan informasi, serta memastikan masyarakat memperoleh akses informasi secara mudah, cepat, dan akurat.
Selain itu, materi anti gratifikasi diarahkan untuk memperkuat integritas budaya dan meningkatkan kesadaran aparatur dalam mencegah praktik gratifikasi di lingkungan peradilan. Keikutsertaan Ketua PN Jayapura beserta jajaran menegaskan komitmen lembaga dalam mewujudkan pelayanan publik yang transparan, profesional, akuntabel dan bebas dari praktik koruptif.
(DTS)