Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility

img_head
BERITA

Sosialisasi PERMA No. 1 Tahun 2024 tentang Keadilan Restoratif

Okt21

Konten : berita kegiatan
Telah dibaca : 351 Kali

Senin, 21 Oktober 2024

Ketua Pengadilan Negeri Jayapura, Derman P. Nababan, S.H., M.H. menyampaikan sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif.

Dalam sosialisasi ini disampaikan latar belakang diterbitkannya PERMA Nomor 1 Tahun 2024 bahwa perkembangan sistem pemidanaan tidak hanya bertumpu pd pemidanaan terhadap Terdakwa melainkan telah mengarah pada penyelarasan kepentingan pemulihan korban dan pertanggungjawaban Terdakwa dengan menggunakan pendekatan keadilan restoratif, pendekatan keadilan restoratif belum cukup diatur dalam sistem peradilan pidana terutama mengenai jenis perkara, syarat, dan tata cara penerapannya pada tingkat persidangan terhadap putusan yang di dalamnya termuat pendekatan keadilan restoratif. Ketua juga menyampaikan asas-asas, tujuan, ruang lingkup, dan penerapan keadilan restoratif dalam persidangan perkara Pidana.

Portal Online