Selasa, 11 Februari 2025
Dalam rangka mengoptimalkan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di lingkungan Peradilan Umum berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di Instansi Pemerintah, Pengadilan Negeri Jayapura mengikuti kegiatan rapat koordinasi dan evaluasi Pembangunan Zona Integritas di lingkungan Peradilan Umum Mahkamah Agung tahun 2025. Rapat dilaksanakan secara daring di ruang Media Center Pengadilan Negeri Jayapura.