Senin, 28 April 2025
Pengadilan Negeri Jayapura melaksanakan sita eksekusi objek jaminan fidusia berdasarkan Penetapan Nomor 1/Pdt.Eks.Fds/2025/PN Jap.
Dipimpin langsung oleh Panitera Johana Carolina Lekbila, S.IP., S.H., bersama Jurusita Daud Kanikir, S.H., dan Libenstein Setlight, A.Md., proses eksekusi berjalan tertib, aman, dan sesuai prosedur.
BERITA