Dalam rangka membekali para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dengan pemahaman dan keterampilan dalam mendukung layanan publik, Pengadilan Negeri Jayapura melaksanakan kegiatan Sosialisasi Aplikasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada hari Jumat, 11 Juli 2025, bertempat di area meja PTSP.
Kegiatan ini diikuti oleh para CPNS yang bertugas di bagian Kepaniteraan Pidana, Tipikor, Perdata, PHI, Hukum, dan Umum. Para CPNS diberikan pembekalan langsung oleh petugas PTSP mengenai berbagai aplikasi layanan elektronik yang digunakan dalam proses pelayanan publik di pengadilan. Aplikasi-aplikasi tersebut meliputi:
✅ Aplikasi PTSP+ untuk persuratan
✅ Aplikasi Antrian PTSP
✅ SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara)
✅ e-BERPADU untuk perkara Pidana dan Tipikor
✅ e-Court untuk perkara Perdata dan PHI
✅ Eraterang untuk permohonan surat keterangan hukum
✅ SIWAS MA-RI untuk layanan pengaduan masyarakat
✅ SiSUPER untuk survei kepuasan pengguna layanan
Melalui sosialisasi ini, para CPNS tidak hanya dikenalkan dengan sistem yang berlaku, tetapi juga diarahkan untuk memahami perannya dalam mendukung layanan publik yang efektif, terukur, dan berbasis teknologi. Diharapkan mereka dapat menjadi generasi penerus yang mampu memberikan pelayanan prima di lini depan PTSP.
Kegiatan ini juga merupakan bagian dari pelaksanaan standar pelayanan publik sesuai dengan SK Dirjen Badilum No. 114/DJU/SK.HM1.1.1/I/2024 dan No. 1060/DJU/SK.TI1.1/VI/2025. Pengadilan Negeri Jayapura berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan melalui penguatan kompetensi SDM dan pemanfaatan sistem digital yang terintegrasi.
Sebagai wujud nyata penerapan nilai-nilai PASTI (Profesional, Akuntabel, Santun, Tepercaya, dan Informatif), PN Jayapura terus berupaya membentuk lingkungan kerja yang responsif, adaptif, dan berorientasi pada kepuasan publik.
(HFJ)
BERITA