Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility

img_head
BERITA

Peninjauan Setempat (PS) di Genyem 23 Mei 2025

Mei23

Konten : berita kegiatan
Telah dibaca : 372 Kali

Jumat, 23 Mei 2025

Pelaksanaan Peninjauan Setempat (PS) oleh Hakim Pengadilan Negeri Jayapura, Ibu Lidia Awinero, S.H., M.H. didampingi Panitera Pengganti Ibu Mulyani, S.H. Peninjauan Setempat berlokasi di daerah Genyem, Kabupaten Jayapura. Para pihak yang terlibat adalah Thomas Agustinus Bano sebagai Penggugat lawan PT. PLN (Persero) Wilayah Papua dan Papua Barat sebagai Tergugat I, PT. PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Papua sebagai Tergugat II dan Badan Pertanahan Nasional kabupaten Jayapura sebagai Tergugat III.

Portal Online