Jumat, 23 Mei 2025
Pelaksanaan Peninjauan Setempat (PS) oleh Hakim Pengadilan Negeri Jayapura, Ibu Lidia Awinero, S.H., M.H. didampingi Panitera Pengganti Ibu Mulyani, S.H. Peninjauan Setempat berlokasi di daerah Genyem, Kabupaten Jayapura. Para pihak yang terlibat adalah Thomas Agustinus Bano sebagai Penggugat lawan PT. PLN (Persero) Wilayah Papua dan Papua Barat sebagai Tergugat I, PT. PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Papua sebagai Tergugat II dan Badan Pertanahan Nasional kabupaten Jayapura sebagai Tergugat III.
BERITA