Jayapura, 23 Agustus 2025 – Pengadilan Negeri (PN) Jayapura menggelar Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) kinerja bulan Agustus guna meninjau capaian dan menyelaraskan langkah ke depan. Rapat yang dipimpin oleh Ketua PN Jayapura, Agus Tjahjo Mahendra, S.H., tersebut dihadiri oleh jajaran pimpinan termasuk Panitera, Johana C. Lekbila, S.Ip., S.H., dan Sekretaris, E. Novelia Sihombing, S.E., S.H.
Dalam sambutan pembukaannya, Ketua Agus Tjahjo Mahendra menekankan sejumlah poin krusial untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan peradilan. Pertama, ia menekankan pentingnya bekerja sesuai dengan timeline yang telah ditetapkan untuk memastikan efisiensi. Selanjutnya beliau menyampaikan apresiasi atas semangat para hakim yang tetap konsisten menjalankan tugas meski di tengah keterbatasan jumlah personel dan tingginya beban kerja. Ia juga menekankan pentingnya kekompakan antara Hakim dan Panitera Pengganti dalam pengelolaan perkara, guna menjaga efektivitas dan akurasi proses peradilan. Lebih lanjut, Ketua Pengadilan Negeri Jayapura menyampaikan bahwa teguran atau pembinaan sebaiknya dipahami sebagai bentuk pengingat untuk perbaikan, bukan sebagai gangguan. Ia juga menegaskan bahwa seluruh proses pembinaan merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 7, 8, dan 9 Tahun 2016, yang perlu diimplementasikan secara konsisten dalam pelaksanaan tugas peradilan.
Menanggapi arahan Ketua, Panitera Johana C. Lekbila menekankan perlunya koordinasi intensif dengan semua bagian untuk menangani perkara yang telah berjalan lebih dari lima bulan.
Sekretaris Pengadilan Negeri Jayapura, E. Novelia Sihombing, menjelaskan kronologis kerusakan server Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) yang sempat mengganggu aktivitas layanan, serta menyampaikan langkah-langkah konkret yang telah diambil dalam proses perbaikannya sebagai bentuk tanggung jawab teknis dan dukungan terhadap kelancaran operasional.
Rapat Monev bulanan ini menegaskan komitmen kuat PN Jayapura untuk meningkatkan disiplin kerja, memperkuat kolaborasi antarbagian, dan melakukan percepatan penyelesaian perkara guna memberikan pelayanan peradilan yang cepat dan berkualitas bagi masyarakat.
: HFJ
: DTS