Pengadilan Negeri Jayapura telah melaksanakan survei kepuasan masyarakat dalam rangka implementasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Survei ini bertujuan untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat selaku pengguna layanan serta sebagai upaya berkelanjutan dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik.
Pelaksanaan pengukuran IKM dilakukan selama periode 1 Juli hingga 30 September 2025, dengan responden sebanyak 181 orang yang merupakan pengguna layanan Pengadilan Negeri Jayapura. Survei dilakukan secara elektronik melalui Aplikasi Survey Pelayanan Elektronik (SiSUPER) milik Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum.
Dari hasil survei tersebut, diperoleh nilai Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) untuk Triwulan III Tahun 2025 sebesar 3,83 atau 95,78%.
Nilai ini menunjukkan bahwa tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan di Pengadilan Negeri Jayapura berada dalam kategori "Sangat Baik".
(HFJ)