Jayapura, 31 Oktober 2025 – Pengadilan Negeri Jayapura memfasilitasi pemeriksaan saksi secara daring melalui Zoom Meeting atas permohonan dari salah satu pengadilan negeri di wilayah papua dalam perkara gugatan sederhana.
Permohonan diajukan karena saksi dari pihak Penggugat berada di luar kota dan tidak dapat hadir langsung. Pemeriksaan dilaksanakan pukul 09.00 WIT.
Langkah ini mencerminkan sinergi antar pengadilan dalam mendukung proses pembuktian dan hak para pihak menghadirkan saksi. PN Jayapura merespons dengan menyediakan fasilitas daring sebagai dukungan terhadap efisiensi layanan peradilan.Dengan teknologi dan koordinasi lintas satuan kerja, PN Jayapura terus berupaya memberikan layanan yang responsif, inklusif, dan transparan.
(DTS)