Jayapura, 04 November – Komitmen Pengadilan Negeri Jayapura dalam mengedepankan penyelesaian sengketa di luar persidangan kembali diwujudkan. Hakim Lidia Awinero, S.H., M.H., dalam kapasitasnya sebagai Hakim Mediator, berhasil memfasilitasi perdamaian antar pihak dalam perkara Nomor 197/Pdt.G/2025. Proses mediasi yang berjalan kondusif di ruang mediasi pengadilan ini melibatkan para pihak secara langsung. Keberhasilan ini membuktikan optimalisasi mediasi sebagai sarana penyelesaian sengketa yang tidak hanya cepat dan efektif, tetapi juga berkeadilan dan beradab.
: DTS