Jayapura 4 November 2025 - Dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Pemerintah Kota Jayapura menggelar kegiatan Operasi Yustisi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el). Kegiatan ini bertempat di PTC Entrop, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, pada Selasa (4/11/2025).
Sidang yustisi tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Ronald Lauterboom dan Lidia Awinero. Proses persidangan didampingi oleh Panitera Pengganti Hennis Puspita Sari dan Rolita Sirait.
Operasi Yustisi KTP-el ini merupakan implementasi nyata dari Perda 8/2022, yang bertujuan memeriksa kelengkapan dan keabsahan data penduduk dalam sistem E-KTP. Langkah ini dilakukan guna memastikan ketertiban administrasi kependudukan, mendukung target data kependudukan yang bersih dan akurat, serta mengoptimalkan pelayanan publik bagi warga Kota Jayapura.
(KA)