Jayapura 12 November 2025 - Hakim, Panitera, dan Sekretaris serta seluruh jajaran Pengadilan Negeri Jayapura mengikuti sesi pembinaan secara daring. Kegiatan yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura ini diselenggarakan di Pengadilan Negeri Wamena.
Dalam pembinaan ini dilakukan sosialisasi mengenai Pengangkatan Anak Berdasarkan Hukum Adat dan Akibat Hukumnya.
Pengangkatan anak dipahami bukan semata sebagai proses hukum, melainkan juga sebagai perwujudan nilai kemanusiaan dan budaya. Dalam hukum adat, praktik ini mencerminkan kasih sayang, tanggung jawab antar generasi, serta kesinambungan garis keturunan yang dijunjung tinggi oleh masyarakat.
Meski demikian, untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan yang sah bagi anak, pengangkatan secara adat perlu diformalisasi melalui penetapan pengadilan. Langkah ini menjadi titik temu antara tradisi lokal dan sistem hukum nasional yang saling memperkuat.
Sinergi antara hukum adat dan hukum negara memungkinkan setiap anak yang diangkat memperoleh status hukum yang jelas dan perlindungan yang sesuai dengan prinsip kepentingan terbaik bagi anak. Hukum adat menjaga akar budaya, sementara hukum negara memberikan legitimasi dan jaminan hukum bagi masa depan anak.
Dengan pendekatan ini, pengangkatan anak tidak hanya menjadi ikatan hukum, tetapi juga menjadi ekspresi cinta, kepedulian, dan tanggung jawab sosial yang memperkuat struktur keluarga serta meneguhkan nilai-nilai kemanusiaan dalam kehidupan bermasyarakat.
: EB
: DTS