# --------------------------------------------------------
# Host:                         localhost
# Server version:               5.5.25a
# Server OS:                    Win32
# HeidiSQL version:             6.0.0.3603
# Date/time:                    2015-10-26 14:39:13
# --------------------------------------------------------

/*!40101 SET @OLD_CHARACTER_SET_CLIENT=@@CHARACTER_SET_CLIENT */;
/*!40101 SET NAMES utf8 */;
/*!40014 SET @OLD_FOREIGN_KEY_CHECKS=@@FOREIGN_KEY_CHECKS, FOREIGN_KEY_CHECKS=0 */;
/*!40101 SET @OLD_SQL_MODE=@@SQL_MODE, SQL_MODE='NO_AUTO_VALUE_ON_ZERO' */;

# Dumping structure for table mywebsite_ptnad.mw_category
CREATE TABLE IF NOT EXISTS `mw_category` (
  `catid` int(10) NOT NULL AUTO_INCREMENT,
  `category_name` varchar(50) DEFAULT NULL,
  `icon` varchar(50) DEFAULT NULL,
  PRIMARY KEY (`catid`)
) ENGINE=InnoDB AUTO_INCREMENT=9 DEFAULT CHARSET=latin1;

# Dumping data for table mywebsite_ptnad.mw_category: ~8 rows (approximately)
/*!40000 ALTER TABLE `mw_category` DISABLE KEYS */;
INSERT INTO `mw_category` (`catid`, `category_name`, `icon`) VALUES
	(1, 'link', 'link'),
	(2, 'berita', 'libreoffice'),
	(3, 'pengumuman', 'bullhorn'),
	(4, 'artikel', 'file-pdf'),
	(5, 'laporan', 'stats'),
	(6, 'peraturan', 'hammer'),
	(7, 'galeri', 'images'),
	(8, 'sidang', 'hammer');
/*!40000 ALTER TABLE `mw_category` ENABLE KEYS */;


# Dumping structure for table mywebsite_ptnad.mw_content
CREATE TABLE IF NOT EXISTS `mw_content` (
  `cid` int(10) NOT NULL AUTO_INCREMENT,
  `catid` int(10) DEFAULT NULL,
  `title` varchar(1024) DEFAULT NULL,
  `image` varchar(1024) DEFAULT NULL,
  `created_date` datetime DEFAULT NULL,
  `modified_date` datetime DEFAULT NULL,
  `tagid` varchar(15) DEFAULT NULL,
  `content` text,
  `attachment` text,
  `counter` int(10) DEFAULT '0',
  `publish` varchar(1) DEFAULT 'N',
  `publish_date` datetime DEFAULT NULL,
  `expired` varchar(1) DEFAULT 'N',
  `expired_date` datetime DEFAULT NULL,
  `deleted` varchar(1) DEFAULT 'N',
  `uid` int(10) DEFAULT NULL,
  `gallery_set` text,
  `c_hash` varchar(512) DEFAULT NULL,
  PRIMARY KEY (`cid`)
) ENGINE=InnoDB AUTO_INCREMENT=372 DEFAULT CHARSET=latin1;

# Dumping data for table mywebsite_ptnad.mw_content: ~11 rows (approximately)
/*!40000 ALTER TABLE `mw_content` DISABLE KEYS */;
INSERT INTO `mw_content` (`cid`, `catid`, `title`, `image`, `created_date`, `modified_date`, `tagid`, `content`, `attachment`, `counter`, `publish`, `publish_date`, `expired`, `expired_date`, `deleted`, `uid`, `gallery_set`, `c_hash`) VALUES
	(12, 1, 'Sejarah Pengadilan Tinggi Yogyakarta', NULL, '2014-07-01 20:20:52', '2015-09-28 17:19:45', 'XYZ-001-XX', '<p style="text-align:justify"><span class="dropcap">S</span>ebelum Pengadilan Tinggi Yogyakarta dibentuk adalah merupakan wilayah hukum Pengadilan Tinggi Semarang, namun setelah terbit Undang Undang Nomor 7 Tahun 1980 Tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Yogyakata, maka Pengadilan Tinggi Yogyakarta yang meliputi wilayah hukum Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta melakukan operasionalnya. Didalam operasionalnya Pengadilan Tinggi Yogyakarta mengalami beberapa perpindahan tempat, pada awal berdirinya Pengadilan Tinggi Yogyakarta beralmat di Jln. Trikora No. 1980 pada tanggal 29 Juli tahun 1980 dengan Ketua Pengadilan Tinggi pertama kali yaitu beliau bapak Surono S,H kemudian pada tanggal 27 Mei 1986 kantor Pengadilan Tinggi Yogyakarta dipindah ke Jln. Janturan (Jln. Prof. DR. Soepomo No.10) pada saat gempa menguncang Yogyakarta tahun 27 Mei 2007 kantor Pengadilan Tinggi Yogyakarta rusak parah untuk sementara kantor Pengadilan Tinggi Yogyakarta&nbsp; menumpang di Pengadilan Negeri Yogyakarta yang beralamatkan di Jln. Kapas No. 10 untuk melakuan semua kegiatannya kemudian setelah gedung baru selesai dibangun maka pada tanggal 1 juli 2010 Pengadilan Tinggi Yogyakarta menempati gedung baru untuk melaksanakan semua Tugas Pokok dan Fungsinya yang beralamatkan di Lingkar Selatan, Wojo, Bangunharjo, Sewon, Bantul, Yogyakarta.</p>\r\n\r\n<p style="text-align:justify">Pengadilan Tinggi Yogyakarta sebagaimana Pengadilan Tinggi Lainnya mempunyai Tugas Pokok yaitu Menerima, Memeriksa dan Memutuskan Perkara Banding yang masuk, sedangkan fungsinya adalah melakukan urusan administrasi kesekretariatan berupa urusan kepegawaian, keuangan dan tata laksana, disamping itu juga urusan administraasi kepaniteraan berupa urusan kepaniteraan perdata, pidana dan hukum, menyiapkan program dan evaluasi, melakukan hubungan masyarakat, melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap satuan kerja/jajarannya di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Yogyakarta. Disamping itu juga melakukan pembinaan ketatalaksanaan dan sarana serta Pembinaan teknis Pengadilan.</p>\r\n\r\n<p style="text-align:justify">Tugas Pokok dan Fungsi Pengadilan TinggiYogyakarta pada umumnya dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang digariskan maupun petunjuk-petunjuk Pimpinan Mahkamah Agung RI.<br />\r\nAdapun dalam pelaksanaan tugas dimaksud ditemukan adanya hambatan-hambatan yang telah diusahakan untuk diatasi, namun demikian masih terdapat pelaksanaan tugas atau program yang belum terselesaikan.</p>\r\n\r\n<p style="text-align:justify">Perlu kami sampaikan bahwa Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang merupakan Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Yogyakarta meliputi:<br />\r\nA.&nbsp;&nbsp;&nbsp; 4&nbsp; (empat) Kabupaten dan 1 (satu) Kota Madya, yaitu :<br />\r\n&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Kota Yogyakarta, Kab. Sleman, Kab. Gunung Kidul, Kab. Bantul, Kab. Kulonprogo.<br />\r\nB.&nbsp;&nbsp; Luas wilayah 3.185,77 km2&nbsp; terdiri dari hutan, rawa, sungai, danau, gunung, air, pantai, tanah, dll<br />\r\n&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;<br />\r\nDi wilayah hukum Pengadilan Tinggi Yogyakarta terdapat 5 Satuan Kerja<br />\r\n1.&nbsp;&nbsp;&nbsp; Pengadilan Negeri Yogyakarta<br />\r\n2.&nbsp;&nbsp;&nbsp; Pengadilan Negeri Wates<br />\r\n3.&nbsp;&nbsp;&nbsp; Pengadilan Negeri Wonosari<br />\r\n4.&nbsp;&nbsp;&nbsp; Pengadilan Negeri Sleman<br />\r\n5.&nbsp;&nbsp;&nbsp; Pengadilan Negeri Bantul</p>\r\n\r\n<p style="text-align:justify">&nbsp;</p>\r\n\r\n<p style="text-align:justify">Daftar Nama-nama Ketua&nbsp;Pengadilan Tinggi Yogyakarta adalah sebagai berikut :&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;</p>\r\n\r\n<table border="0" cellpadding="0" cellspacing="0" style="width:520px">\r\n	<tbody>\r\n		<tr>\r\n			<td style="width:307px">\r\n			<p style="text-align:justify">1.&nbsp;&nbsp;&nbsp; Bambang Surono, SH</p>\r\n\r\n			<p style="text-align:justify">2.&nbsp;&nbsp;&nbsp; R. M. Tenoyo Djoyodiningrat, SH</p>\r\n\r\n			<p style="text-align:justify">3.&nbsp;&nbsp;&nbsp; H. Muh. Asmuni, SH</p>\r\n\r\n			<p style="text-align:justify">4.&nbsp;&nbsp;&nbsp; R. Soenoe Prawoto, SH</p>\r\n\r\n			<p style="text-align:justify">5.&nbsp;&nbsp;&nbsp; Soedarko, SH</p>\r\n\r\n			<p style="text-align:justify">6.&nbsp;&nbsp;&nbsp; R. Imam Soetopo, SH</p>\r\n\r\n			<p style="text-align:justify">7.&nbsp;&nbsp;&nbsp; Soedihardjo, SH</p>\r\n\r\n			<p style="text-align:justify">8.&nbsp;&nbsp;&nbsp; Hensyah Syahlani, SH</p>\r\n\r\n			<p style="text-align:justify">9.&nbsp;&nbsp;&nbsp; Edy Suradji, SH</p>\r\n\r\n			<p style="text-align:justify">10.&nbsp; Thomas Soemardi, SH</p>\r\n\r\n			<p style="text-align:justify">11.&nbsp; H. Dirwoto, SH</p>\r\n\r\n			<p style="text-align:justify">12.&nbsp; Sofyan Zen, SH</p>\r\n\r\n			<p style="text-align:justify">13.&nbsp; H. suryanto, SH</p>\r\n\r\n			<p style="text-align:justify">14.&nbsp; Marjatmo, SH</p>\r\n\r\n			<p style="text-align:justify">15.&nbsp; H. Suwardi, SH</p>\r\n\r\n			<p style="text-align:justify">16.&nbsp; Hj. Nurganti Saragih, SH. MH&nbsp;&nbsp;</p>\r\n\r\n			<p style="text-align:justify">17.&nbsp; Sugeng Achmad Yudhi, SH</p>\r\n			</td>\r\n			<td style="width:213px">\r\n			<p style="text-align:justify">1981 - 1984</p>\r\n\r\n			<p style="text-align:justify">1984 - 1986</p>\r\n\r\n			<p style="text-align:justify">1986 - 1992</p>\r\n\r\n			<p style="text-align:justify">1992 - 1993</p>\r\n\r\n			<p style="text-align:justify">1993 - 1994</p>\r\n\r\n			<p style="text-align:justify">1994 - 1997</p>\r\n\r\n			<p style="text-align:justify">1997 - 1998</p>\r\n\r\n			<p style="text-align:justify">1998 - 2000</p>\r\n\r\n			<p style="text-align:justify">2000 - 2001</p>\r\n\r\n			<p style="text-align:justify">2001 - 2002</p>\r\n\r\n			<p style="text-align:justify">2002 - 2003</p>\r\n\r\n			<p style="text-align:justify">2003 - 2004</p>\r\n\r\n			<p style="text-align:justify">2004 - 2007</p>\r\n\r\n			<p style="text-align:justify">2007 - 2008</p>\r\n\r\n			<p style="text-align:justify">2008 - 2008</p>\r\n\r\n			<p style="text-align:justify">2008 - 2012</p>\r\n\r\n			<p style="text-align:justify">2012 - 2014</p>\r\n			</td>\r\n		</tr>\r\n	</tbody>\r\n</table>', NULL, 131, 'Y', '2014-07-01 20:20:52', 'N', '2100-01-01 00:00:00', 'N', 1, NULL, '201407012014521576153b2b44c5f25c'),
	(13, 1, 'Visi Misi Pengadilan Tinggi Yogyakarta', NULL, '2014-07-01 20:24:52', '2015-09-28 17:15:23', 'XYZ-001-XX', '<h3><strong>VISI</strong></h3>\r\n\r\n<p>&quot;Terwujudnya Peradilan Umum Yang Agung&quot;</p>\r\n\r\n<p>&nbsp;</p>\r\n\r\n<h3><strong>MISI</strong></h3>\r\n\r\n<ol style="line-height: 20.8px;">\r\n	<li>Mewujudkan Supremasi hukum yang mandiri, efektif dan efisien</li>\r\n	<li>Memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada pencari keadilan</li>\r\n	<li>Meningkatkan Kredibilitas dan transparansi peradilan umum</li>\r\n	<li>Meningkatkan kualitas hakim dan pegawai</li>\r\n	<li>Meningkatkan sarana dan prasarana</li>\r\n	<li>meningkatkan pengawasan</li>\r\n</ol>\r\n', NULL, 125, 'Y', '1970-01-01 07:00:00', 'N', '2100-01-01 00:00:00', 'N', 1, NULL, '2014070120232627653b2b64ee3435JR'),
	(19, 1, 'Daftar Informasi Publik ', NULL, '2014-07-06 22:53:17', '2015-09-29 10:02:11', 'XYZ-001-XX', '<p style="text-align:center"><strong>BERDASARKAN SURAT KEPUTUSAN KETUA MAHKAMAH AGUNG RI</strong></p>\r\n\r\n<p style="text-align:center"><strong>NOMOR : 1-144/KMA/SK/I/2011</strong></p>\r\n\r\n<p style="text-align:center"><strong>TANGGAL : 05 JANUARI 2011</strong></p>\r\n\r\n<p>&nbsp;</p>\r\n\r\n<p><strong>KATEGORI INFORMASI</strong></p>\r\n\r\n<p>Kategori informasi dalam pelayanan Pengadilan terdiri dari:</p>\r\n\r\n<ol>\r\n	<li>Informasi yang wajib diumumkan secara berkala;</li>\r\n	<li>Informasi yang wajib tersedia setiap saat dan dapat diakses oleh publik; dan</li>\r\n	<li>Informasi yang dikecualikan.</li>\r\n</ol>\r\n\r\n<p>&nbsp;</p>\r\n\r\n<p><strong>A. 1. Informasi yang Wajib Diumumkan Secara Berkala oleh Pengadilan</strong></p>\r\n\r\n<ol style="margin-left:40px">\r\n	<li>Informasi Profil dan Pelayanan Dasar Pengadilan\r\n	<ol start="1" style="list-style-type:lower-alpha">\r\n		<li>Fungsi, tugas dan yurisdiksi Pengadilan;</li>\r\n		<li>Struktur organisasi Pengadilan;</li>\r\n		<li>Alamat, telepon, faksimili, dan situs resmi Pengadilan;</li>\r\n		<li>Daftar nama pejabat dan hakim di Pengadilan;</li>\r\n		<li>Profil singkat pejabat struktural; dan</li>\r\n		<li>Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) di Pengadilan tersebut yang telah diverifikasi dan dikirimkan oleh KPK.&nbsp;</li>\r\n	</ol>\r\n	</li>\r\n	<li>Prosedur beracara untuk setiap jenis perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan.</li>\r\n	<li>Biaya yang berhubungan dengan proses penyelesaian perkara serta seluruh biaya hak-hak kepaniteraan lain sesuai dengan kewenangan, tugas dan kewajiban Pengadilan.</li>\r\n	<li>Agenda sidang pada Pengadilan Tingkat Pertama.</li>\r\n</ol>\r\n\r\n<p>&nbsp;</p>\r\n\r\n<p><strong>A.2. Informasi Berkaitan dengan Hak Masyarakat</strong></p>\r\n\r\n<ol>\r\n	<li>Hak-hak para pihak yang berhubungan dengan peradilan, antara lain hak mendapat bantuan hukum, hak atas biaya perkara cuma-cuma, serta hak-hak pokok dalam proses persidangan.</li>\r\n	<li>Tata cara pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan Hakim dan Pegawai;</li>\r\n	<li>Hak-hak pelapor dugaan pelanggaran Hakim dan Pegawai.</li>\r\n	<li>Tata cara memperoleh pelayanan informasi, tata cara mengajukan keberatan terhadap pelayanan informasi serta nama dan nomor kontak pihak-pihak yang bertanggungjawab atas pelayanan informasi dan penanganan keberatan terhadap pelayanan informasi.</li>\r\n	<li>Hak-hak pemohon informasi dalam pelayanan informasi.</li>\r\n	<li>Biaya untuk memperoleh salinan informasi.</li>\r\n</ol>\r\n\r\n<p>&nbsp; &nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;</p>\r\n\r\n<p><strong>A.3. Informasi Program Kerja, Kegiatan, Keuangan dan Kinerja Pengadilan</strong></p>\r\n\r\n<ol start="1" style="list-style-type:decimal; margin-left:40px">\r\n	<li>Ringkasan informasi tentang program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan Pengadilan yang sekurang-kurangnya terdiri atas:</li>\r\n</ol>\r\n\r\n<ol start="1" style="list-style-type:lower-alpha">\r\n	<li>Nama program dan kegiatan;</li>\r\n	<li>Penanggungjawab, pelaksana program dan kegiatan serta nomor telepon dan/atau alamat yang dapat dihubungi;</li>\r\n	<li>Target dan/atau capaian program dan kegiatan;</li>\r\n	<li>Jadwal pelaksanaan program dan kegiatan;</li>\r\n	<li>Sumber dan jumlah anggaran yang digunakan, yang setidaknya meliputi Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA), dokumen anggaran lainnya seperti rincian DIPA, rencana kerja anggaran, proposal, dan sebagainya.&nbsp;</li>\r\n</ol>\r\n\r\n<ol start="2" style="list-style-type:decimal; margin-left:40px">\r\n	<li>Ringkasan Laporan Akuntablitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP).</li>\r\n	<li>Ringkasan laporan keuangan yang sekurang-kurangnya terdiri atas:</li>\r\n</ol>\r\n\r\n<ol start="1" style="list-style-type:lower-alpha">\r\n	<li>Rencana dan laporan realisasi anggaran; dan</li>\r\n	<li>Neraca laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan yang disusun sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku.</li>\r\n</ol>\r\n\r\n<ol start="4" style="list-style-type:decimal; margin-left:40px">\r\n	<li>Ringkasan daftar aset dan inventaris.</li>\r\n	<li>Informasi tentang pengumuman pengadaan barang dan jasa sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait.</li>\r\n</ol>\r\n\r\n<p>&nbsp;</p>\r\n\r\n<p><strong>A.4. Informasi Laporan Akses Informasi</strong></p>\r\n\r\n<p style="margin-left:40px">Ringkasan laporan akses informasi yang sekurang-kurangnya terdiri atas:</p>\r\n\r\n<ol start="1" style="list-style-type:lower-alpha">\r\n	<li>Jumlah permohonan informasi yang diterima;</li>\r\n	<li>Waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap permohonan informasi;</li>\r\n	<li>Jumlah permohonan informasi yang dikabulkan baik sebagian atau seluruhnya dan permohonan informasi yang ditolak; dan</li>\r\n	<li>Alasan penolakan permohonan informasi.</li>\r\n</ol>\r\n\r\n<p>&nbsp;</p>\r\n\r\n<p><strong>A.5. Informasi Lain</strong></p>\r\n\r\n<p style="margin-left:40px">Informasi tentang prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat di setiap kantor Pengadilan.</p>\r\n\r\n<p>&nbsp;</p>\r\n\r\n<p>&nbsp;</p>\r\n\r\n<p><strong>B. Informasi Wajib Diumumkan Secara Berkala oleh Mahkamah Agung</strong></p>\r\n\r\n<ol start="1" style="list-style-type:decimal">\r\n	<li>Informasi tentang penerimaan calon pegawai, calon hakim dan/atau kebutuhan calon hakim agung, yang sekurang-kurangnya berisi:</li>\r\n</ol>\r\n\r\n<ol start="1" style="list-style-type:lower-alpha">\r\n	<li>Adanya penerimaan;</li>\r\n	<li>Tata cara pendaftaran;</li>\r\n	<li>Biaya yang dibutuhkan;</li>\r\n	<li>Daftar posisi yang disediakan, jumlah formasi yang dibutuhkan, tahapan seleksi, serta persyaratan dan kualifikasinya;</li>\r\n	<li>Tahapan dan waktu proses rekrutmen;</li>\r\n	<li>Komponen dan standar nilai kelulusan; dan</li>\r\n	<li>Daftar calon yang telah lulus seleksi pada tahap tertentu dalam hal seleksi lebih dari satu tahap dan daftar yang diterima.</li>\r\n</ol>\r\n\r\n<ol start="2" style="list-style-type:decimal">\r\n	<li>Daftar rancangan dan tahap pembentukan Peraturan Mahkamah Agung;</li>\r\n	<li>Yurisprudensi Mahkamah Agung;</li>\r\n	<li>Putusan Mahkamah Agung;</li>\r\n	<li>Laporan Tahunan Mahkamah Agung;</li>\r\n	<li>Rencana Strategis Mahkamah Agung.</li>\r\n</ol>\r\n\r\n<p style="margin-left:40px">&nbsp;</p>\r\n\r\n<p style="margin-left:40px">&nbsp;</p>\r\n\r\n<p><strong>C. Informasi yang Wajib Tersedia setiap Saat dan Dapat Diakses oleh Publik Pengadilan wajib mengelola dan memelihara jenis-jenis informasi di bawah ini untuk memastikan bahwa informasi tersebut tersedia dan dapat diakses oleh masyarakat setiap saat.</strong></p>\r\n\r\n<p>&nbsp;</p>\r\n\r\n<p><strong>C.1. Umum</strong></p>\r\n\r\n<ol start="1" style="list-style-type:decimal">\r\n	<li>Seluruh informasi lengkap yang termasuk dalam kategori informasi yang wajib diumumkan secara berkala oleh Pengadilan dan Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud bagian II.A dan II.B di atas.</li>\r\n	<li>Daftar Informasi Publik yang sekurang-kurangnya memuat:</li>\r\n</ol>\r\n\r\n<ol start="1" style="list-style-type:lower-alpha">\r\n	<li>Nomor;</li>\r\n	<li>Ringkasan isi informasi;</li>\r\n	<li>Pejabat atau unit/satuan kerja yang menyediakan informasi;</li>\r\n	<li>Penanggungjawab pembuatan atau penerbitan informasi;</li>\r\n	<li>Waktu dan tempat pembuatan informasi;</li>\r\n	<li>Bentuk informasi yang tersedia (cetak atau elektronik); dan</li>\r\n	<li>Jangka waktu penyimpanan atau retensi arsip.</li>\r\n</ol>\r\n\r\n<ol start="3" style="list-style-type:decimal">\r\n	<li>Daftar sebagaimana dimaksud butir 2 tidak boleh memuat informasi yang dikecualikan.</li>\r\n	<li>Format Daftar Informasi Publik dapat dilihat dalam Lampiran II.</li>\r\n</ol>\r\n\r\n<p style="margin-left:40px">&nbsp;</p>\r\n\r\n<p><strong>C.2. Informasi tentang Perkara dan Persidangan</strong></p>\r\n\r\n<ol>\r\n	<li>Seluruh putusan dan penetapan Pengadilan, baik yang telah berkekuatan hukum tetap maupun yang belum berkekuatan hukum tetap (dalam bentuk fotokopi atau naskah elektronik, bukan salinan resmi).</li>\r\n	<li>Informasi dalam Buku Register Perkara.</li>\r\n	<li>Data statistik perkara, antara lain; jumlah dan jenis perkara.</li>\r\n	<li>Tahapan suatu perkara dalam proses penanganan perkara.</li>\r\n	<li>Laporan penggunaan biaya perkara.</li>\r\n</ol>\r\n\r\n<p style="margin-left:40px">&nbsp;</p>\r\n\r\n<p><strong>C.3. Informasi tentang Pengawasan dan Pendispilinan</strong></p>\r\n\r\n<ol>\r\n	<li>Jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang ditemukan pengawas atau yang dilaporkan oleh masyarakat serta tindaklanjutnya.</li>\r\n	<li>Langkah yang tengah dilakukan Pengadilan dalam pemeriksaan dugaan pelanggaran yang dilakukan Hakim atau Pegawai yang telah diketahui publik (sudah dimuat dalam media cetak atau elektronik).</li>\r\n	<li>Jumlah Hakim atau Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin beserta jenis pelanggaran dan jenis hukuman disiplin yang dijatuhkan.</li>\r\n	<li>Inisial nama dan unit/satuan kerja Hakim atau Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin, jenis pelanggaran dan bentuk hukuman disiplin yang dijatuhkan.</li>\r\n	<li>Putusan Majelis Kehormatan Hakim.</li>\r\n</ol>\r\n\r\n<p style="margin-left:40px">&nbsp;</p>\r\n\r\n<p><strong>C.4. Informasi tentang Peraturan, Kebijakan dan Hasil Penelitian</strong></p>\r\n\r\n<ol start="1" style="list-style-type:decimal">\r\n	<li>Peraturan Mahkamah Agung, Keputusan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Agung, Surat Edaran Mahkamah Agung yang telah disahkan atau ditetapkan.</li>\r\n	<li>Naskah seluruh Peraturan Mahkamah Agung, Keputusan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Agung dan Surat Edaran Mahkamah Agung yang telah disahkan atau ditetapkan yang mengikat dan/atau berdampak penting bagi publik, yang sekurang-kurangnya terdiri atas:</li>\r\n</ol>\r\n\r\n<ol start="1" style="list-style-type:lower-alpha">\r\n	<li>Dokumen pendukung seperti naskah akademis, kajian atau pertimbangan yang mendasari terbitnya peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut, dalam hal dokumen tersebut memang dipersiapkan;</li>\r\n	<li>Masukan-masukan dari berbagai pihak atas usulan peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut, dalam hal tersedia;</li>\r\n	<li>Risalah rapat dari proses pembentukan peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut dalam tahap setelah draft awal sudah siap disikusikan secara lebih luas;</li>\r\n	<li>Rancangan peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut; dan</li>\r\n	<li>Tahap perumusan peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut.</li>\r\n</ol>\r\n\r\n<ol start="3" style="list-style-type:decimal">\r\n	<li>Pertimbangan atau nasihat hukum yang diberikan Mahkamah Agung sesuai dengan kewenangan dalam peraturan perundang-undangan.</li>\r\n	<li>Rencana strategis dan rencana kerja Pengadilan.</li>\r\n	<li>Daftar serta hasil-hasil penelitian yang dilakukan.</li>\r\n	<li>Informasi dan kebijakan yang disampaikan oleh pejabat Pengadilan dalam pertemuan yang terbuka untuk umum.</li>\r\n</ol>\r\n\r\n<p>&nbsp; &nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; &nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; &nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; &nbsp;</p>\r\n\r\n<p><strong>C.5. Informasi tentang Organisasi, Administrasi, Kepegawaian dan Keuangan</strong></p>\r\n\r\n<ol start="1" style="list-style-type:decimal">\r\n	<li>Pedoman pengelolaan organisasi, administrasi, personel dan keuangan Pengadilan.</li>\r\n	<li>Standar dan Maklumat Pelayanan Pengadilan.</li>\r\n	<li>Profil Hakim dan Pegawai yang meliputi:</li>\r\n</ol>\r\n\r\n<ol start="1" style="list-style-type:lower-alpha">\r\n	<li>Nama;</li>\r\n	<li>Riwayat pekerjaan;</li>\r\n	<li>Posisi;</li>\r\n	<li>Riwayat pendidikan; dan&nbsp; &nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;</li>\r\n	<li>Penghargaan yang diterima.</li>\r\n</ol>\r\n\r\n<ol start="4" style="list-style-type:decimal">\r\n	<li>Data statistik kepegawaian, yang meliputi, antara lain, jumlah, komposisi dan penyebaran Hakim dan pegawai.</li>\r\n	<li>Anggaran pengadilan maupun unit pelaksana teknis serta laporan keuangannya.</li>\r\n	<li>Surat-surat perjanjian yang dibuat Pengadilan dengan pihak ketiga berikut dokumen pendukungnya.</li>\r\n	<li>Surat menyurat pimpinan atau pejabat Pengadilan dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya, kecuali yang bersifat rahasia.</li>\r\n	<li>Agenda kerja pimpinan Pengadilan atau satuan kerja.</li>\r\n</ol>\r\n\r\n<p>&nbsp;</p>\r\n\r\n<p><strong>C.6. Informasi Lain</strong></p>\r\n\r\n<ol start="1" style="list-style-type:decimal">\r\n	<li>Termasuk dalam kategori informasi yang dapat diakses pemohon adalah informasi selain yang disebutkkan dalam bagian II.A, II.B dan II.C yang:</li>\r\n</ol>\r\n\r\n<ol start="1" style="list-style-type:lower-alpha">\r\n	<li>Tidak termasuk kategori informasi yang dikecualikan (bagian II.D), yakni setelah dilakukan uji konsekuensi sebagaimana dimaksud bagian II.D butir 1;</li>\r\n	<li>Telah dinyatakan sebagai informasi yang dapat diakses berdasarkan keputusan Atasan PPID, PPID, putusan Komisi Informasi dan/atau putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.</li>\r\n</ol>\r\n\r\n<ol start="2" style="list-style-type:decimal">\r\n	<li>Pemohon informasi yang merupakan calon Hakim atau calon pegawai dapat meminta informasi mengenai hasil penilaian dari setiap tahapan seleksi proses penerimaan Hakim dan/atau pegawai.</li>\r\n	<li>Para pihak berperkara atau kuasanya dapat meminta informasi mengenai Berita Acara Sidang dan surat-surat yang diajukan dalam persidangan.</li>\r\n</ol>\r\n\r\n<p>&nbsp;</p>\r\n\r\n<p>&nbsp;</p>\r\n\r\n<p><strong>D. Informasi yang Dikecualikan</strong></p>\r\n\r\n<ol>\r\n	<li>Informasi yang dikecualikan adalah seluruh atau bagian tertentu dari informasi yang tidak disebutkan secara tegas dalam kelompok informasi pada bagian II.A, II.B dan II.C yang menurut Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) atau Atasan PPID, setelah melalui proses uji konsekuensi, dianggap sebagai:\r\n	<ol start="1" style="list-style-type:lower-alpha">\r\n		<li>Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat menghambat proses penegakan hukum;</li>\r\n		<li>Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat;</li>\r\n		<li>Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara;</li>\r\n		<li>Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia;</li>\r\n		<li>Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional;</li>\r\n		<li>Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri;</li>\r\n		<li>Informasi yang apabila diberikan kepada Pemohon dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang;</li>\r\n		<li>Informasi yang apabila diberikan kepada Pemohon dapat mengungkap rahasia pribadi;</li>\r\n		<li>Memorandum atau surat-surat antara Pengadilan dengan Badan Publik lain atau intra Pengadilan, yang menurut sifatnya dirahasiakan yang apabila dibuka dapat secara serius merugikan proses penyusunan kebijakan; dan</li>\r\n		<li>Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan undang-undang sesuai dengan perincian dan penjelasan sebagaimana dimaksud Pasal 17 dan Pasal 18 Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.&nbsp;</li>\r\n	</ol>\r\n	</li>\r\n	<li>Termasuk dalam kategori informasi sebagaimana dimaksud butir 1, antara lain:\r\n	<ol start="1" style="list-style-type:lower-alpha">\r\n		<li>Informasi dalam proses musyawarah hakim, termasuk advisblaad;</li>\r\n		<li>Identitas lengkap hakim dan pegawai yang diberikan sanksi;</li>\r\n		<li>DP3 atau evaluasi kinerja individu hakim atau pegawai;</li>\r\n		<li>Identitas pelapor yang melaporkan dugaan pelanggaran hakim dan pegawai;</li>\r\n		<li>Identitas hakim dan pegawai yang dilaporkan yang belum diketahui publik;</li>\r\n		<li>Catatan dan dokumen yang diperoleh dalam proses mediasi di pengadilan; dan</li>\r\n		<li>Informasi yang dapat mengungkap identitas pihak-pihak tertentu dalam putusan atau penetapan hakim dalam perkara-perkara tertentu sebagaimana dimaksud dalam bagian VI butir 1 Pedoman ini.</li>\r\n	</ol>\r\n	</li>\r\n	<li>Pengecualian terhadap sebagian informasi dalam suatu salinan informasi tidak dapat dijadikan alasan untuk mengecualikan akses publik terhadap keseluruhan salinan informasi tersebut.</li>\r\n</ol>\r\n\r\n<p>&nbsp;</p>\r\n\r\n<p>&nbsp;</p>\r\n', NULL, 136, 'Y', '1970-01-01 07:00:00', 'N', '2100-01-01 00:00:00', 'N', 1, NULL, '20140706225252628653b970d4abe91t'),
	(113, 1, 'Permohonan Informasi dan Pengaduan', NULL, '2014-07-24 05:29:22', '2015-10-03 21:19:53', 'XYZ-001-XX', '<p>Sampaikan pengaduan anda kepada kami melalui :</p>\r\n\r\n<ol>\r\n	<li>elektronik/email :</li>\r\n</ol>\r\n\r\n<ul style="margin-left:40px">\r\n	<li><a href="mailto:pengadilan_tinggi_yogyakarta@yahoo.co.id">pengadilan_tinggi_yogyakarta@yahoo.co.id</a></li>\r\n	<li><a href="mailto:pt.yogya@gmail.com">pt.yogya@gmail.com</a></li>\r\n</ul>\r\n\r\n<p style="margin-left:40px">&nbsp;</p>\r\n\r\n<p style="margin-left:40px">dengan format subject : PENGADUAN[spasi]-[spasi][JUDUL]</p>\r\n\r\n<p style="margin-left:40px">&nbsp;</p>\r\n\r\n<ol start="2" style="list-style-type:decimal">\r\n	<li>tertulis</li>\r\n</ol>\r\n\r\n<p style="margin-left:40px">melalui pos atau datang secara langsung ke <a href="../other/hubungi_kami.html">Pengadilan Tinggi Yogyakarta</a>,</p>\r\n\r\n<p>&nbsp;</p>\r\n\r\n<p>Kami akan menerima, dan menindak lanjuti setiap pengaduan, masukan, saran dan kritik dari anda.</p>\r\n\r\n<p>&nbsp;</p>\r\n\r\n<p>Terima kasih.</p>\r\n', NULL, 98, 'Y', '1970-01-01 01:00:00', 'N', '2100-01-01 00:00:00', 'N', 2, NULL, '20140724051826127853d07b023af3eL'),
	(161, 6, 'SK KMA 1-144/KMA/SK/I/2011', NULL, '2014-12-05 13:50:35', '2014-12-05 13:58:33', 'T06-P02-34', '<p>Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 Tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan</p>\r\n', NULL, 166, 'Y', '0000-00-00 00:00:00', 'N', '2100-01-01 00:00:00', 'N', 1, NULL, '2014120501405418154653155481537621007'),
	(206, 1, 'Prosedur Mendapatkan Informasi', NULL, '2015-04-16 10:23:43', '2015-10-03 21:13:33', 'LINK_HK', '<p style="text-align:center">&nbsp;</p>\r\n\r\n<p style="text-align:center"><img alt="" src="../media/content/poster-tata-cara-mendapatkan-informasi.jpg" /></p>\r\n\r\n<p>&nbsp;</p>\r\n\r\n<div style="background:#eee;border:1px solid #ccc;padding:5px 10px;"><a href="../content/peraturan/2014120501405418154653155481537621007.html">SK KMA No. 1-144/KMA/SK/I/2011 Selengkapnya ...</a></div>\r\n', NULL, 112, 'Y', '2015-04-16 10:23:43', 'N', '2100-01-01 00:00:00', 'N', 6, NULL, '20150415232315650792747552f2b23f3b7a'),
	(207, 1, 'Syarat dan Prosedur Mengajukan Keberatan', NULL, '2015-04-16 10:24:17', '2015-10-03 21:14:58', 'LINK_HK', '<p style="text-align:center"><em>(Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 1-144/KMA/SK/I/2011 Tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan)</em></p>\r\n\r\n<ol>\r\n	<li style="text-align:justify">Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut:\r\n	<ol start="1" style="list-style-type:lower-alpha">\r\n		<li>Adanya penolakan atas permohonan informasi;</li>\r\n		<li>Tidak disediakannya informasi yang wajib diumumkan secara berkala sebagaimana dimaksud dalam bagian II. A Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 1-144/KMA/SK/I/2011 Tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan;</li>\r\n		<li>Tidak ditanggapinya permohonan informasi;</li>\r\n		<li>Permohonan ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;</li>\r\n		<li>Tidak dipenuhinya permohonan informasi;</li>\r\n		<li>Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau</li>\r\n		<li>Penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur dalam Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 1-144/KMA/SK/I/2011 Tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan;</li>\r\n	</ol>\r\n	</li>\r\n	<li style="text-align:justify">Keberatan ditujukan kepada Atasan PPID melalui Petugas Informasi oleh Pemohon atau kuasanya.</li>\r\n</ol>\r\n\r\n<p style="text-align:center">&nbsp;</p>\r\n\r\n<p style="text-align:center"><img alt="" src="../media/content/poster-mengajukan-keberatan.jpg" style="height:640px; width:452px" /></p>\r\n\r\n<p style="text-align:center">&nbsp;</p>\r\n\r\n<div style="background:#eee;border:1px solid #ccc;padding:5px 10px;"><span style="color:#0000FF"><a href="../content/peraturan/2014120501405418154653155481537621007.html">SK KMA No. 1-144/KMA/SK/I/2011 Selengkapnya ...</a></span></div>\r\n', NULL, 71, 'Y', '2015-04-16 10:24:17', 'N', '2100-01-01 00:00:00', 'N', 6, NULL, '201504152323551287883617552f2b4b17fae'),
	(208, 1, 'Syarat dan Tata Cara Pengaduan', NULL, '2015-04-16 10:25:22', '2015-10-03 21:16:18', 'LINK_HK', '<p style="text-align: center;"><em>(Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 076/KMA/SK/VI/2009 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan Di Lingkungan Lembaga Peradilan)</em></p>\r\n\r\n<p style="text-align: justify;">&nbsp;</p>\r\n\r\n<ol style="list-style-type:upper-alpha">\r\n	<li style="text-align: justify;"><strong>Disampaikan secara Tertulis </strong>\r\n\r\n	<ol>\r\n		<li>Pengaduan hanya dapat diterima dan ditangani oleh Mahkamah Agung, Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama apabila disampaikan secara tertulis oleh Pelapor;</li>\r\n		<li>Pelapor dianjurkan untuk menggunakan fonnulir khusus untuk menyampaikan pengaduannya, baik dalam bentuk cetak maupun elektronik di situs resmi Mahkamah Agung. Meskipun demikian. pengaduan yang tidak menggunakan formulir khusus tersebut tetap akan diterima dapat ditindaklanjuti;</li>\r\n		<li>Dalam hal Pelapor memiliki kesulitan untuk membaca dan menulis, petugas Mahkamah Agung atau Pengadilan akan membantu menuangkan Pengaduan yang ingin disampaikan Pelapor secara tertulis dalam formulir khusus pengaduan.</li>\r\n	</ol>\r\n	</li>\r\n</ol>\r\n\r\n<p style="margin-left: 70.9pt; text-align: justify;">&nbsp;</p>\r\n\r\n<ol start="2" style="list-style-type:upper-alpha">\r\n	<li style="text-align: justify;"><strong>Menyebutkan Informasi yang jelas </strong></li>\r\n</ol>\r\n\r\n<ol>\r\n	<li style="text-align: justify;">Untuk mempermudah penanganan dan tindak lanjut terhadap pengaduan yang disampaikan, Pelapor diharapkan dapat menyebutkan secara jelas informasi mengenai:\r\n	<ol start="1" style="list-style-type:lower-alpha">\r\n		<li>Identitas Aparat yang dilaporkan, termasuk jabatan, serta satuan kerja atau pengadilan tempat Terlapor bertugas;</li>\r\n		<li>Perbuatan yang dilaporkan;</li>\r\n		<li>Nomor perkara, apabila perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara; dan</li>\r\n		<li>Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung pengaduan yang disampaikan. Bukti atau keterangan ini termasuk nama, alamat dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat pengaduan Pelapor.</li>\r\n	</ol>\r\n	</li>\r\n	<li style="text-align: justify;">Pelapor sedapat mungkin diharuskan untuk mencantumkan identitasnya. Namun demikian selama informasi dalam pengaduan yang disampaikan benar dan memiliki dasar yang kuat, pengaduan yang tidak mencantumkan identitas akan tetap ditindaklanjuti oleh Mahkamah Agung.</li>\r\n</ol>\r\n\r\n<p style="margin-left: 70.9pt; text-align: justify;">&nbsp;</p>\r\n\r\n<ol start="3" style="list-style-type:upper-alpha">\r\n	<li style="text-align: justify;"><strong>Tata Cara Pengiriman </strong></li>\r\n</ol>\r\n\r\n<ol>\r\n	<li style="text-align: justify;">Pengaduan ditujukan kepada:</li>\r\n</ol>\r\n\r\n<ol style="list-style-type:lower-alpha; margin-left:40px">\r\n	<li style="text-align: justify;">Ketua atau Wakil Ketua pada Pengadilan Tingkat Pertama atau Pengadilan Tingkat Banding di mana Terlapor bertugas; atau</li>\r\n	<li style="text-align: justify;">Ketua Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, atau Ketua Muda Pengawasan dengan tembusan kepada Kepala Badan Pengawasan.</li>\r\n</ol>\r\n\r\n<ol start="2">\r\n	<li style="text-align: justify;">Apabila pengaduan dikirimkan melalui pos dalam amplop tertutup, maka harus disebutkan secara jelas bahwa isi amplop tersebut adalah pengaduan dengan menuliskan kata &quot;PENGADUAN pada Pengadilan&quot; pada bagian kiri atas muka amplop tersebut.</li>\r\n</ol>\r\n\r\n<p style="text-align: justify;">&nbsp;</p>\r\n\r\n<div style="background: none repeat scroll 0% 0% rgb(238, 238, 238); border: 1px solid rgb(204, 204, 204); padding: 5px 10px; text-align: justify;"><a href="../content/peraturan/201506232332051817407185558a24b5d8866.html">SK KMA 076/KMA/SK/VI/2009&nbsp;Selengkapnya ...</a></div>\r\n', NULL, 73, 'Y', '2015-04-16 10:25:22', 'N', '2100-01-01 00:00:00', 'N', 6, NULL, '20150415232423175412241552f2b6763845'),
	(264, 1, 'Pos Bantuan Hukum', NULL, '2015-07-31 15:54:29', '2015-09-30 12:03:05', 'LINK_HK', '<p style="text-align:center">&nbsp;</p>\r\n\r\n<p style="text-align:center"><img alt="" src="../media/content/posbakum01.jpg" /></p>\r\n\r\n<p style="text-align:center"><img alt="" src="../media/content/posbakum02.jpg" /></p>\r\n\r\n<p style="text-align:center"><img alt="" src="../media/content/posbakum03.jpg" /></p>\r\n', NULL, 82, 'Y', '2015-07-31 15:54:29', 'N', '2100-01-01 00:00:00', 'N', 2, NULL, '20150731044903148900784355bb367fe36dd'),
	(327, 4, 'SISTEM KAMAR DALAM MAHKAMAH AGUNG : UPAYA MEMBANGUN KESATUAN HUKUM', NULL, '2015-08-13 12:19:24', '2015-08-13 12:21:05', 'T04-P03-13', '<p style="text-align:center">Oleh : PROF.Dr.TAKDIR RAHMADI, SH., LLM</p>\r\n\r\n<p style="text-align:center">&nbsp;</p>\r\n\r\n<p style="text-align:justify"><strong>1. Pengantar</strong><br />\r\nSejak Tahun 2011 melalui Keputusan No. 142/KMA/SK/IX/2011 Tahun 2011, Ketua Mahkamah Agung telah memberlakukan sebuah kebijakan pemberlakuan sistem kamar pada Mahkamah Agung. Dengan sistem kamar ini hakim agung dikelompokan ke dalam lima kamar yaitu perdata, pidana, agama,tata usaha negara dan militer. Hakim agung masing-masing kamar pada dasarnya hanya mengadili perkara-perkara yang termasuk dalam lingkup kewenangan masing-masing kamar. Hakim agung kamar perdata hanya mengadili perkara perdata saja dan hakim agung kamar pidana hanya mengadili perkara pidana saja.Demikian pula hakim agung kamartata usaha negara hanya mengadili perkara tata usaha negara.Pada masa lalu sebelum sistem kamar berlaku, hakim agung lingkungan tata usaha negara juga mengadili perkara-perkara perdata atau majelis hakim agung &ndash; lazimnya terdiri atas seorang ketua dan dua orang anggota - yang kesemuanya berasal dari lingkungan peradilan agama dapat mengadili perkara perdata. Dengan system kamar, tidak lagi diperkenankan majelis hakim agung yang kesemuanya berasal dari lingkungan peradilan agama mengadili perkara perdata, tetapi seorang hakim agung dari lingkungan peradilan agama hanya dapat menjadi anggota majelis atau ketua majelis untuk mengadili perkara perdata bersama-sama dengan dua hakim agung lain dalam kamar perdata. Mengapa hakim agung dalam kamar agama masih dibolehkan mengadili perkara perdata didasari oleh pertimbangan bahwa jumlah perkara perdata sangat besar sedangkan jumlah hakim agung dalam kamar perdata masih belum mencukupi untuk mampu mengadili perkara secara tepat waktu sehingga masih memerlukan bantuan tenaga dari kamar lain, yaitu hakim agung kamar agama yang jenis perkara yang diadili masih berdekatan dengan jenis perkara dalam kamar perdata. Demikian pula, hakim agung kamar militer dapat ditugaskan untuk mengadili perkara dalam kamar pidana karena masih terdapat kedekatan jenis perkaranya. Bantuan tenaga untuk kamar perdata dan kamar pidana dari kamar-kamar lain yang jenis perkaranya mirip masih diperlukan karena jumlah perkara kasasi perdata dan pidana yang diajukan ke Mahkamah Agung setiap tahunnya lebih tinggi daripada kamar-kamar lainnya, sehingga jumlah tunggakan perkara dapat ditekan.</p>\r\n\r\n<p style="text-align:justify">Penempatan hakim agung dalam sebuah kamar didasarkan pada keahlian mereka.Keahlian antara lain dapat dilihat dari bidang studi ilmu hukum yang dikaji ketika mengambil program S2 atau S3 atau pelatihan-pelatihan yang pernah diikuti. Penempatan hakim agung karir yang berasal dari lingkungan peradilan umum ke dalam kamar perdata atau kamar pidana pada dasarnya merupakan diskresi dari Ketua Mahkamah Agung Ketua Mahkamah Agung dengan melihat rekam jejak seorang hakim agung dapat menentukan kamar yang tepat dan sesuai bagi seorang hakim agung. Setiap kamar dipimpin oleh Ketua Kamar yang sebelum sistem kamar diberlakukan disebut juga sebagai Ketua Muda.Meskipun kebijakan pemberlakukan sistem kamar ini secara formal dicanangkan pada tahun 2011, implementasinya dilakukan secara bertahap.</p>\r\n\r\n<p style="text-align:justify"><strong>2. Mengapa Perlu Sistem Kamar</strong><br />\r\nSalah satu kritik yang dialamatkan pada Mahkamah Agung olehpara pencari keadilan pada umumnya dan para pemerhati peradilan pada khususnya adalah bahwa putusan-putusan majelis hakim agung dalam perkara-perkara kasasi atau PK yang permasalahan hukumnya sejenis atau serupa ternyata putusannya berbeda. Pada hal Mahkamah Agung adalah pemegang kekuasaan tertinggi kehakiman yang melalui putusan-putusannya diharapkan mampu memberikan arahan atau panduan kepada pengadilan di bawahnya dalam memutus permasalahan hukum. Namun , fungsi ini tidak dapat sepenuhnya dijalankan sehingga muncul ungkapan Mahkamah Agung dengan pelbagai wajah aliran putusan dalam perkara-perkara sejenis. Permasalahan ini disadari oleh pimpinan Mahkamah Agung sehingga upaya untuk mengatasinya menjadi salah satu agenda dalam program pembaruan peradilan sebagaimana tercantum dalam &ldquo;Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2014.</p>\r\n\r\n<p style="text-align:justify">Terjadinya perbedaan putusan untuk perkara-perkara kasasi yang permasalahan hukumnya sejenis atau serupa dapat terjadi karena banyaknya jumlah perkara kasasi yang diajukan kepada Mahkamah Agung sehingga perkara-perkara itu harus diadili oleh beberapa majelis hakim agung. Tiap majelis hakim agung yang biasanya terdiri atas seorang ketua dan dua orang anggota majelis bekerja secara terpisah atau mandiri. Berbeda dengan Mahkamah Konstitusi yang tiap perkara diadili oleh pleno hakim konstitusi sehingga keteraturan dan konsistensi relatif dapat dijaga. Oleh sebab itu, adalah alamiah jika antara satu majelis dengan majelis lainnya pada Mahkamah Agung dalam mengadili perkara-perkara yang sejenis ternyata putusannya berbeda karena praktik hukum pada dasarnya mengandalkan interpretasi terhadap norma hukum dan fakta yang terungkap dalam persidangan. Selain itu, rumusan ketentuan atau norma undang-undang yang sering ambigu sehingga menimbulkan multi interpretasi atau adanya pertentangan antar norma, atau norma yang tidak tuntas telah mendorong lahirnya pelbagai putusan di pelbagai tingkatan yang tidak mencerminkan konsistensi atau keteraturan hukum yang tentunya mengecewakan para pencari keadilan.</p>\r\n\r\n<p style="text-align:justify">Meskipun perbedaan putusan hakim agung dapat terjadi karena faktor alamiah interpretasi, ketidakjelasan rumusan norma atau pertentangan antar norma dalam peraturan perundang-undangan, kenyataan ini tidak dapat dibenarkan dari sudut ilmu hukum sebab hukum yang mengatur masyarakat semestinya memiliki karakter yang sama dengan hukum fisika, yaitu mengandung sebuah keteraturan atau keajegan atau kepastian. Adalah menjadi tugas hakim untuk membuat jelas norma yang tidak jelas melalui putusan atas sebuah perkara. Hukum fisika selalu memperlihatkan adanya keteraturan dan kepastian, misalkan air jika dipanaskan pasti mendidih dan menguap atau air jika mencapai derajad terendah tertentu pasti membeku. Dimana pun dan kapan pun, air akan memperlihatkan sifat-sifat seperti itu. Hukum yang mengatur masyarakat atau perilaku subjek hukum semestinya juga memiliki sifat keteraturan, keajegan dan kepastian itu. Misalkan, jika asas hukum mengatakan bahwa setiap pembeli benda tidak bergerak yang beriktikad baik wajib memperoleh perlindungan hukum, walaupun ternyata belakangan diketahui bahwa penjual bukan pihak yang berhak atas benda yang diperjual belikan, maka semua majelis hakim dalam berbagai tingkat peradilan wajib menerapkan asas ini dalam mengadili perkara-perkara yang salah satu atau lebih pihaknya dianggap sebagai pembeli beriktikad baik. Adalah menjadi tugas majelis hakim agung untuk mengoreksi atau memperbaiki putusan hakim bawahan jika ternyata putusan hakim bawahan telah melanggar asas hukum perlindungan terhadap pembeli beriktikad baik.Sebaliknya, jika dalam sebuah perkara pembeli beriktikad baik dilindungi tetapi dalam perkara lainnya pembeli beriktikad baik tidak memperoleh perlindungan hukum, maka dalam situasi seperti ini terjadi ketidakadilan dan ketidakpastian hukum, atau ketidakteraturan hukum sebaliknya yang terjadi adalah kekacauan hukum.</p>\r\n\r\n<p style="text-align:justify">Di dalam tradisi &ldquo;common law&rdquo; keteraturan, keajegan, keadilan dan kepastian hukum dibangun dengan merujuk prinsip stare decisis yaitu &ldquo;like cases should be decided alike&rdquo; (perkara yang sejenis atau mirip harus diputus dengan putusan yang mirip pula). Berdasarkan prinsip stare decisis, hakim dalam mengadili sebuah perkara harus mempedomani precedent, yaitu putusan hakim yang lebih tinggi yang telah membuat putusan atas kasus yang serupa pada masa lalu. Meskipun sistem hukum Indonesia tidak menganut doktrin stare decisis tetapi terjadinya perbedaan putusan dalam perkara-perkara yang mirip atau serupa tidak dapat dibenarkan pula karena hal itu bertentangan dengan rasa keadilan, kepastian hukum dan keteraturan hukum. Di dalam sistem hukum Eropa Kontinental, dikenal konsep yang disebut &ldquo;legal uniformity&rdquo; (kesatuan hukum). Sistem Peradilan Indonesia yang merupakan penganut sistem hukum Eropa Kontinental tentu harus pula membangun kesatuan hukum agar hukum Indonesia, khususnya praktik peradilan Indonesia menghasilkan putusan yang konsisten atau teratur sehingga rasa keadilan dan kepastian hukum dapat mewujud.</p>\r\n\r\n<p style="text-align:justify"><strong>3. Rapat Pleno Kamar: Forum Menyatukan Pandangan Hukum Para Hakim Agung</strong><br />\r\nSejak pemberlakuan sistem kamar pada Mahkamah Agung, masing-masing kamar secara periodik menyelenggarakan rapat pleno kamar.Rapat pleno kamar berfungsi sebagai forum bagi para hakim agung untuk membahas penyelesaian permasalahan-permasalahan hukum yang belum ada kesamaan pendapat di antara para hakim agung.Di dalam rapat pleno ini, para hakim agung berdebat atau adu pendapat untuk mencapai kesatuan pendapat atau pandangan hukum tentang penyelesaian sebuah permasalahan hukum. Pada kenyataannya adalah tidak mudah bagi para hakim agung menyatukan pendapat. Ketidakmudahan untuk mencapai kesatuan pendapat bersumber dari adanya pandangan bahwa setiap majelis atau bahkan setiap hakim agung yang memeriksa dan memutus perkara pada dasarnya adalah mandiri (independent). Pandangan bahwa hakim adalah mandiri memang mengandung sebuah kebenaran dan keniscayaan, tetapi jika nilai dasar kualitas hakim itu digunakan sebagai dasar untuk penolakan upaya mencapai suatu kesatuan pendapat hukum, maka argumen itu dapat membahayakan upaya mewujudkan kesatuan hukum dalam sistem peradilan Indonesia. Kemandirian hakim mesti diartikan sebagai hakim bebas dari pengaruh lain pada waktu mengadili sebuah perkara. Sebaliknya, perdebatan dalam kamar adalah upaya mencapai kesepakatan pendapat terhadap norma yang masih kabur, penuh multi tafsir, terlalu umum perlu eloborasi, atau pertentangan norma dalam undang-undang. Misalkan, kembali kepada contoh terkait asas hukum bahwa pembeli beriktikad baik harus dilindungi, semua hakim agung atau hakim pada umumnya mengakui asas tersebut karena sudah turun temurun dikuliahkan oleh para dosen di fakultas hukum sejak dulu, tetapi persoalan yang muncul adalah pada detilnya, yaitu apakah kriteria pembeli beriktikad baik. Oleh karena itu, dalam sebuah majelis mungkin saja terdapat kesamaan pendapat dalam hal konsep umum tetapi berbeda pendapat dalam hal elaborasi atau detilnya. Rapat pleno kamar diharapkan dapat menjembatani para hakim agung untuk mencapai kesamaan pendapat tidak saja dalam hal konsep dasar tetapi juga detil atau perwujudan atau eloborasi dari konsep dasar itu. Namun demikian, kekuatan mengikat putusan kamar terhadap setiap hakim agung adalah bersifat moral dan tidak ada konsekuensi hukum apapun, sesuai Keputusan Ketua Mahkamah Agung No. 142/KMA/SK/IX/2011 pada angka 8: &rdquo;Putusan Rapat Pleno Kamar sedapat-dapatnya ditaati oleh majelis hakim.&rdquo;</p>\r\n\r\n<p style="text-align:justify">Ketidakmudahan lain untuk mempersamakan pendapat hakim agung bersumber pada putusan-putusan terdahulu yang tidak dapat diakses dengan mudah melalui website Mahkamah Agung karena tidak semua putusan-putusan terdahulu yang mengandung pandangan hukum berbeda berbeda atas permasalahan hukum yang sama telah diungguh ke dalam website atau tersedia dalam bentuk kopi lunak. Untuk mempersatukan pendapat di antara para hakim agung yang sekarang tentu diperlukan untuk membaca dan memahami &ldquo;reason&rdquo; dalam putusan-putusan dari majelis-majelis hakim agung terdahulu, sehingga dengan demikian hakim agung generasi sekarang dapat mengambil sikap atau pandangan atas pandangan yang berbeda di antara para pendahulu. Oleh sebab itu, keberhasilan sistem kamar perlu didukung oleh manajemen peradilan berbasis teknologi. Selain itu, teknologi informasi juga diperlukan untuk mengakses perkembangan terbaru peraturan perundang-undangan dan ringkasan karya-karya atau pandangan hukum para sarjana yang mungkin relevan digunakan untuk menjadi rujukan dalam putusan. Terlepas dari adanya tantangan-tantangan untuk mencapai kesatuan pendapat para hakim agung, sejak pemberlakuan sistem kamar, masing-masing kamar telah menghasilkan kesepakatan tentang kaidah-kaidah hukum atas sejumlah permasalahan hukum yang telah dipublikasikan oleh Sekretariat Kepaniteraan Mahkamah Agung, sehingga hakim bawahan dan masyarakat pencari keadilan atau masyarakat pada umumnya dapat memahami rumusan kaidah hukum hasil rapat kamar. Fakta ini tentunya merupakan sebuah kemajuan dalam kaitan dengan upaya membangun sebuah kesatuan hukum (legal uniformity).</p>\r\n\r\n<p style="text-align:justify"><strong>4. Rapat Pleno Antar Kamar</strong><br />\r\nTantangan bagi sistem peradilan Indonesia menghasilkan kesatuan hukum adalah juga bersumber pada sistem peradilan Indonesia yang mengenal lebih dari satu lingkungan peradilan. Oleh karena itu, tidak jarang permasalahan hukum yang terjadi berada pada titik singgung kewenangan mengadili antara dua lingkungan peradilan, misalkan antara peradilan umum dan peradilan agama terkait budel waris yang telah dijual atau titik singgung antara peradilan umum dan peradilan tata usaha negara terkait sengketa kepemilikan dan keputusan tata usaha negara tentang bukti kepemilikan. Untuk mengatasi permsalahan titik singgung kewenangan antar dua lingkungan peradilan ini, rapat pleno kamar diadakan.</p>\r\n\r\n<p style="text-align:justify"><strong>5. Penutup</strong><br />\r\nTerjadinya perbedaan putusan-putusan majelis hakim agung untuk perkara-perkara yang mengandung permasalahan hukum sejenis atau serupa merupakan hambatan bagi terwujudnya keadilan dan kepastian hukum. Sistem kamar merupakan upaya untuk mengatasi hambatan itu sehingga sistem peradilan Indonesia dapat mewujudkan kesatuan hukum. Kesatuan hukum diperlukan karena para pencari keadilan dalam berbagai perkara akan memperoleh penyelesaian yang serupa untuk permasalahan hukum yang serupa sehingga terdapat perlakuan sama. Agar sistem kamar dapat memenuhi fungsinya, diperlukan pula dukungan manajemen perkara yang berbasis teknologi guna mengakses putusan-putusan terdahulu serta perkembangan peraturan perundang-undangan dan ringkasan karya-karya tulis para sarjana. Satuan Kerja di bawah Mahkamah Agung, terutama Pusat Penelitian Pengembangan Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan Pelatihan Hukum dan Peradilan perlu meneliti dan mengkaji pula secara periodik untuk mengetahui sejauhmana kesatuan hukum telah dapat diwujudkan sejak pemberlakuan sistem kamar.</p>\r\n\r\n<p style="text-align:justify">&nbsp;</p>\r\n\r\n<p style="text-align:justify"><em>Sumber : <a href="https://www.mahkamahagung.go.id/acc2107/level2.asp?bid=4156" target="_blank">https://www.mahkamahagung.go.id/acc2107/level2.asp?bid=4156</a></em></p>\r\n', NULL, 44, 'Y', '0000-00-00 00:00:00', 'N', '2100-01-01 00:00:00', 'N', 2, NULL, '2015081301171795362662755cc285d65534'),
	(368, 1, 'Jam Kerja', NULL, '2015-09-29 15:59:20', '2015-09-29 15:59:20', 'LINK_KEPEG', '<p>A. Jam Kerja :</p>\r\n\r\n<p>&nbsp; &nbsp; Hari Senin s.d. Kamis pukul 08.00 WIB s.d. pukul 16.30 WIB</p>\r\n\r\n<p>&nbsp; &nbsp; Hari Jum&#39;at pukul 07.30 WIB s.d. 16.30 WIB</p>\r\n\r\n<p><br />\r\nB. Jam Istirahat :</p>\r\n\r\n<p>&nbsp; &nbsp; Hari Senin s.d. Kamis pukul 12.00 WIB s.d. pukul 13.00 WIB</p>\r\n\r\n<p>&nbsp; &nbsp; Hari Jum&#39;at pukul 11.30 WIB s.d. pukul 13.00 WIB</p>\r\n', NULL, 25, 'Y', '2015-09-29 15:59:20', 'N', '2100-01-01 00:00:00', 'N', 2, NULL, '201509291058056316560a529d1da49f'),
	(369, 1, 'Tata Tertib Di Pengadilan', NULL, '2015-09-29 16:25:48', '2015-09-29 16:27:45', 'XYZ-001-XX', '<p style="text-align:justify"><span style="font-size:medium"><strong>A. TATA TERTIB UMUM</strong></span></p>\r\n\r\n<p style="text-align:justify">Pihak pengadilan memiliki panduan mengenai tata tertib yang harus ditaati oleh semua orang yang memasuki gedung Pengadilan:</p>\r\n\r\n<ol>\r\n	<li style="text-align:justify">Ketua Majelis Hakim bertanggung jawab untuk menjaga ketertiban dari semua pihak yang hadir di ruang sidang. Semua yang hadir di ruang sidang harus mentaati semua perintah yang dikeluarkan oleh Ketua Majelis Hakim.</li>\r\n	<li style="text-align:justify">Semua orang yang hadir di ruang sidang harus selalu menunjukkan rasa hormat kepada institusi pengadilan. Jika ada satu pihak yang tidak menunjukkan rasa hormat kepada institusi pengadilan, maka Ketua Pengadilan dapat memerintahkan individu tersebut untuk dikeluarkan dari ruang sidang dan bahkan dituntut secara pidana.</li>\r\n	<li style="text-align:justify">Mengenakan pakaian yang sopan.</li>\r\n	<li style="text-align:justify">Berbicara dengan suara yang jelas ketika seorang hakim atau penasehat hukum mengajukan pertanyaan, sehingga para hakim yang lain dapat mendengar dengan jelas.</li>\r\n	<li style="text-align:justify">Memanggil seorang hakim dengan sebutan &ldquo;Yang Mulia&rdquo; dan seorang Penasihat Hukum dengan sebutan &ldquo;Penasihat Hukum&rdquo;</li>\r\n</ol>\r\n\r\n<p style="text-align:justify">Berbagai benda berikut ini tidak diperkenankan untuk dibawa ke ruang sidang:</p>\r\n\r\n<ol>\r\n	<li style="text-align:justify">Senjata api</li>\r\n	<li style="text-align:justify">Benda tajam</li>\r\n	<li style="text-align:justify">Bahan peledak</li>\r\n	<li style="text-align:justify">Peralatan atau berbagai benda yang dapat membahayakan keamanan ruang sidang.</li>\r\n</ol>\r\n\r\n<p style="text-align:justify">Petugas keamanan dapat melakukan penggeledahan setiap orang yang dicurigai memiliki salah satu atau lebih dari berbagai benda diatas. Siapa saja yang kedapatan membawa salah satu dari benda diatas akan diminta untuk menitipkannya di tempat penitipan khusus di luar ruang sidang. Ketika yang bersangkutan hendak meninggalkan ruang sidang, petugas keamanan dapat mengembalikan berbagai benda tersebut. Bahkan, pengunjung yang kedapatan membawa berbagai benda tersebut diatas ke dalam ruang sidang dapat dikenai dengan tuntutan pidana.</p>\r\n\r\n<ol>\r\n	<li style="text-align:justify">Dilarang membuat kegaduhan, baik didalam maupun diluar ruang sidang</li>\r\n	<li style="text-align:justify">Duduk rapi dan sopan selama persidangan</li>\r\n	<li style="text-align:justify">Dilarang makan dan minum di ruang sidang.</li>\r\n	<li style="text-align:justify">Dilarang merokok baik di ruang sidang maupun di dalam gedung pengadilan.</li>\r\n	<li style="text-align:justify">Wajib mematikan telepon genggam selama berada di ruang sidang</li>\r\n	<li style="text-align:justify">Dilarang membawa anak-anak dibawah umur 12 tahun, kecuali Majelis Hakim menghendaki anak tersebut menghadiri persidangan</li>\r\n	<li style="text-align:justify">Membuang sampah pada tempatnya.</li>\r\n	<li style="text-align:justify">Dilarang menempelkan pengumuman atau brosur dalam bentuk apapun di dalam gedung pengadilan tanpa adanya ijin tertulis dari Ketua Pengadilan.</li>\r\n	<li style="text-align:justify">Untuk melakukan rekaman baik kamera, tape recorder maupun video recorder, di mohon untuk meminta ijin terlebih dahulu kepada Majelis Hakim</li>\r\n</ol>\r\n\r\n<p style="text-align:justify">Para pengunjung yang datang ke ruang sidang untuk melihat jalannya sidang perkara, tetapi bukanlah merupakan saksi atau terlibat dalam sidang perkara tersebut, diharapkan untuk mematuhi berbagai ketentuan sebagai berikut:</p>\r\n\r\n<ol>\r\n	<li style="text-align:justify">Wajib menghormati institusi Pengadilan seperti yang telah disebutkan diatas.</li>\r\n	<li style="text-align:justify">Wajib menaati semua tata tertib yang telah disebutkan diatas.</li>\r\n	<li style="text-align:justify">Dilarang berbicara dengan pengunjung yang lain selama sidang berlangsung.</li>\r\n	<li style="text-align:justify">Dilarang berbicara memberikan dukungan atau mengajukan keberatan atas keterangan yang diberikan oleh saksi selama persidangan.</li>\r\n	<li style="text-align:justify">Dilarang memberikan komentar/saran/tanggapan terhadap sesuatu yang terjadi selama persidangan tanpa ijin Majelis Hakim.</li>\r\n	<li style="text-align:justify">Dilarang berbicara keras diluar ruang sidang yang dapat menyebabkan suara masuk ke ruang sidang dan mengganggu jalannya persidangan.</li>\r\n	<li style="text-align:justify">Dilarang keluar masuk ruang persidangan untuk alasan-alasan yang tidak perlu karena akan mengganggu jalannya persidangan.</li>\r\n	<li style="text-align:justify">Pengunjung yang ingin masuk atau keluar ruang persidangan harus meminta ijin kepada Majelis Hakim</li>\r\n</ol>\r\n\r\n<p style="text-align:justify">Terdapat beberapa tambahan tata tertib yang harus diikuti dalam persidangan pidana, yaitu:</p>\r\n\r\n<ol>\r\n	<li style="text-align:justify">Bila anda adalah saksi atau terdakwa yang tidak ditahan, diharapkan datang 15 menit sebelum jadwal yang sudah ditentukan.</li>\r\n	<li style="text-align:justify">Para pihak diwajibkan untuk melaporkan kehadirannya kepada Panitera Pengganti dan pada Jaksa yang menangani perkara tersebut</li>\r\n	<li style="text-align:justify">Sebelum dimulainya sidang pengadilan, panitera, Jaksa Penuntut Umum Penasehat Hukum dan pengunjung yang hadir haruslah sudah duduk di tempatnya masing-masing. Semua orang harus berdiri ketika Majelis Hakim memasuki dan meninggalkan ruang sidang.</li>\r\n	<li style="text-align:justify">Para saksi dipanggil satu demi satu untuk memasuki ruang sidang, yang diputuskan oleh Ketua Majelis Hakim, sesudah mendengarkan masukan dari pihak Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa atau Penasihat Hukum dari terdakwa. Sesudah seorang saksi memberikan kesaksian, yang bersangkutan diwajibkan untuk duduk di area pengunjung dan mendengarkan keterangan dari para saksi yang lain. Seorang saksi sidang dapat meninggalkan ruang sidang sesudah mendapatkan ijin dari Ketua Majelis Hakim, kecuali bila Jaksa Penuntut Umum atau terdakwa atau Penasihat Hukum terdakwa menginginkan saksi tersebut untuk tetap berada di ruang sidang.</li>\r\n</ol>\r\n\r\n<p style="text-align:justify">&nbsp;</p>\r\n\r\n<p style="text-align:justify"><span style="font-size:medium"><strong>B. TATA TERTIB PERSIDANGAN</strong></span></p>\r\n\r\n<ol>\r\n	<li style="text-align:justify">Pada saat Majelis Hakim Memasuki dan Meninggalkan Ruang Sidang, semua yang hadir berdiri untuk menghormati.<br />\r\n	Selama sidang berlangsung, pengunjung sidang harus duduk dengan sopan dan tertib ditempatnya masing-masing dan memelihara ketertiban dalam ruang sidang.</li>\r\n	<li style="text-align:justify">Pengunjung sidang dilarang makan, nimum, merokok, membaca Koran, atau melakukan tindakan yang dapat mengganggu jalannya sidang (HP agar dimatikan/ tidak menelpon atau menerima telepon via HP).Dalam Ruang Sidang siapapun wajib menunjukkan sikap hormat kepada Pengadilan.</li>\r\n	<li style="text-align:justify">Siapapun dilarang membawa senjata api, senjata tajam, bahan peledak, atau alat maupun benda yang dapat membahayakan keamanan sidang dan siapa yang membawanya wajib menitipkan pada tempat yang disediakan khusus untuk itu, yaitu di Panitera Muda Pidana;<br />\r\n	Segala sesuatu yang diperintahkan oleh Ketua Sidang untuk memelihara tata tertib di persidangan, wajib dilaksanakan dengan segera dan cermat.</li>\r\n	<li style="text-align:justify">Tanpa Surat Perintah, Petugas Keamanan Pengadilan karena tugas jabatannya dapat mengadakan Penggeledahan Badan untuk menjamin bahwa kehadiran seseorang di ruang sidang tidak membawa senjata, bahan atau alat maupun benda yang dapat membahayakan keamanan sidang.</li>\r\n	<li style="text-align:justify">Pengambilan foto, rekaman suara, atau rekaman TV harus meminta ijin terlebih dahulu kepada Hakim Ketua Sidang.</li>\r\n	<li style="text-align:justify">Siapapun di sidang pengadilan bersikap tidak sesuai dengan martabat Pengadilan dan tidak mentaati Tata Tertib Persidangan, dan setelah Hakim Ketua Sidang memberi peringatan, masih tetap melanggar Tata Tertib tersebut, maka atas perintah Hakim Ketua Sidang, yang bersangkutan dikeluarkan dari ruang sidang dan apabila pelanggaran tata tertib dimaksud bersifat suatu tindakan pidana, tidak mengurangi kemungkinan dilakukan Penuntutan terhadap pelakunya.</li>\r\n</ol>\r\n\r\n<p>&nbsp;</p>\r\n\r\n<p style="text-align:right"><em><span style="font-size:x-small">(Informasi disarikan dari KUHAP dan SEMA)</span></em></p>\r\n', NULL, 12, 'Y', '2015-09-29 16:25:48', 'N', '2100-01-01 00:00:00', 'N', 2, NULL, '2015092911230228117560a58763de55'),
	(371, 1, 'Pengantar dari Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta', NULL, '2015-10-01 09:00:47', '2015-10-07 16:30:53', 'XYZ-001-XX', '<p style="text-align: justify;">Assalamualaikum Wr. Wb.</p>\r\n\r\n<p style="text-align: justify;">Alhamdulillah, kami panjatkan puji dan syukur kehadirat Allah SWT serta shalawat dan salam disanjungkan kepada junjungan kita Nabi Muhammad SAW atas segala limpahan Rahmat dan KaruniaNya kepada kita sekalian.</p>\r\n\r\n<p style="text-align: justify;">Pengadilan Tinggi Yogyakarta berupaya memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada para pencari keadilan dengan meningkatkan kredibilitas dan transparansi Badan Peradilan guna menuju terwujudnya Peradilan yang Agung dengan berdasarkan Undang Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik jo. Undang Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 1-144/KMA/SK/I/2011 tanggal 05 Januari 2011 tentang Keterbukaan Informasi Di Pengadilan serta Surat dari Dirjen Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI No. 362/DJU/HM02.3/4/2015 tanggal 16 April 2015 perihal Standarisasi Website Pengadilan. Pengadilan Tinggi Yogyakarta telah memenuhi Standarisasi Website Pengadilan sesuai dengan Pedoman Rancangan dan Prinsip Aksesibilitas Website Pengadilan di Lingkungan Mahkamah Agung.</p>\r\n\r\n<p style="text-align: justify;">Dengan demikian website Pengadilan Tinggi Yogyakarta telah memenuhi aksesibilitas bagi masyarakat Difable. Sehingga seluruh halaman website dapat diakses dan dibaca oleh masyarakat yang berkebutuhan khusus dengan menggunakan perangkat lunak &ldquo;screen reader&rdquo; (pembaca layar). Selain itu tata letak website telah memenuhi Standar WAI ARIA ( Accessibe Rich Internet Application) atau aplikasi internet untuk aksesibilitas yang memastikan aksesibilitas penuh bagi para pengguna website.</p>\r\n\r\n<p style="text-align: justify;">Dengan terselesaikannya penyesuaian standarisasi website ini, diharapkan lebih besar manfaatnya untuk transparansi, peningkatan mutu pelayanan informasi publik maupun pengaduan masyarakat dan khususnya mempermudah para pencari keadilan mengakses informasi Pengadilan Tinggi Yogyakarta kapanpun dan dimanapun.</p>\r\n\r\n<p style="text-align: justify;">Dalam penyediaan sarana informasi ini, kami masih memerlukan kritik dan saran demi tercapainya tujuan sebagaimana yang kita harapkan bersama.</p>\r\n\r\n<p style="text-align: justify;">Semoga www.pt-yogyakarta.go.id ini bermanfaat bagi kita semua. Amin.</p>\r\n\r\n<p style="text-align: justify;">Wassalamualaikum Wr. Wb.</p>\r\n\r\n<p style="text-align: justify;"><br />\r\n&nbsp;<br />\r\nYogyakarta, 01 Oktober 2015<br />\r\nKetua Pengadilan Tinggi Yogyakarta</p>\r\n\r\n<p style="text-align: justify;">ttd</p>\r\n\r\n<p style="text-align: justify;">HARYANTO, SH., MH.</p>\r\n', NULL, 38, 'Y', '2015-10-01 23:00:49', 'N', '2100-01-01 00:00:00', 'N', 2, NULL, '2015100118002822026560d589c27769');
/*!40000 ALTER TABLE `mw_content` ENABLE KEYS */;


# Dumping structure for table mywebsite_ptnad.mw_event
CREATE TABLE IF NOT EXISTS `mw_event` (
  `Id` int(10) NOT NULL AUTO_INCREMENT,
  `Category` varchar(10) DEFAULT 'E',
  `Subject` varchar(1024) DEFAULT NULL,
  `Location` varchar(512) DEFAULT NULL,
  `Description` varchar(2048) DEFAULT NULL,
  `StartTime` datetime DEFAULT NULL,
  `EndTime` datetime DEFAULT NULL,
  `IsAllDayEvent` int(10) DEFAULT NULL,
  `Color` varchar(200) DEFAULT NULL,
  `deleted` varchar(1) DEFAULT 'N',
  `uid` int(10) DEFAULT NULL,
  `e_hash` varchar(512) DEFAULT NULL,
  PRIMARY KEY (`Id`)
) ENGINE=InnoDB AUTO_INCREMENT=24 DEFAULT CHARSET=latin1 ROW_FORMAT=COMPACT;

# Dumping data for table mywebsite_ptnad.mw_event: ~6 rows (approximately)
/*!40000 ALTER TABLE `mw_event` DISABLE KEYS */;
INSERT INTO `mw_event` (`Id`, `Category`, `Subject`, `Location`, `Description`, `StartTime`, `EndTime`, `IsAllDayEvent`, `Color`, `deleted`, `uid`, `e_hash`) VALUES
	(14, 'H', 'Hari Raya Idul Fitri 1435 H', '', '', '2014-07-28 00:00:00', '2014-07-29 00:00:00', 1, '0', 'N', NULL, NULL),
	(16, 'H', 'Cuti Bersama', '', '', '2014-07-30 00:00:00', '2014-08-01 00:00:00', 1, '-1', 'N', NULL, NULL),
	(19, 'E', 'HUT Kemerdekaan RI ke-69', '', '', '2014-08-17 00:00:00', '2014-08-17 00:00:00', 1, '1', 'N', NULL, NULL),
	(20, 'E', 'HUT MA RI ke-69', '', '', '2014-08-18 00:00:00', '2014-08-18 00:00:00', 1, '1', 'N', NULL, NULL),
	(22, 'E', 'Lomba Peringatan HUT MA-RI Ke-69', '', '', '2014-08-11 00:00:00', '2014-08-15 00:00:00', 1, '1', 'N', NULL, NULL),
	(23, 'E', 'Senam Bersama', 'Gedung Timur', 'Semua Hadir', '2015-10-02 10:30:00', '2015-10-02 10:30:00', 0, '-1', 'N', NULL, NULL);
/*!40000 ALTER TABLE `mw_event` ENABLE KEYS */;


# Dumping structure for table mywebsite_ptnad.mw_login_error
CREATE TABLE IF NOT EXISTS `mw_login_error` (
  `id` int(20) NOT NULL AUTO_INCREMENT,
  `uid` int(10) DEFAULT NULL,
  `ip_address` varchar(15) DEFAULT NULL,
  `trial_time` datetime DEFAULT NULL,
  PRIMARY KEY (`id`)
) ENGINE=InnoDB DEFAULT CHARSET=latin1;

# Dumping data for table mywebsite_ptnad.mw_login_error: ~0 rows (approximately)
/*!40000 ALTER TABLE `mw_login_error` DISABLE KEYS */;
/*!40000 ALTER TABLE `mw_login_error` ENABLE KEYS */;


# Dumping structure for table mywebsite_ptnad.mw_menu
CREATE TABLE IF NOT EXISTS `mw_menu` (
  `mid` int(10) NOT NULL AUTO_INCREMENT,
  `menu` varchar(50) DEFAULT NULL,
  `jenis` varchar(5) DEFAULT 'MS',
  `top` varchar(5) DEFAULT 'Y',
  `parent` int(11) DEFAULT NULL,
  `nesting` varchar(5) DEFAULT 'Y',
  `active` varchar(5) DEFAULT 'Y',
  `url` varchar(256) DEFAULT '#',
  `sort` int(5) DEFAULT NULL,
  `deleted` varchar(5) DEFAULT 'N',
  PRIMARY KEY (`mid`)
) ENGINE=MyISAM AUTO_INCREMENT=187 DEFAULT CHARSET=utf8 ROW_FORMAT=DYNAMIC;

# Dumping data for table mywebsite_ptnad.mw_menu: 21 rows
/*!40000 ALTER TABLE `mw_menu` DISABLE KEYS */;
INSERT INTO `mw_menu` (`mid`, `menu`, `jenis`, `top`, `parent`, `nesting`, `active`, `url`, `sort`, `deleted`) VALUES
	(40, 'Daftar Aset dan Inventaris', 'MU', 'Y', 176, 'Y', 'Y', 'link/201407220521292881653cdd8b9318b5.html', 61, 'N'),
	(21, 'Pengantar dari Ketua Pengadilan', 'MU', 'Y', 157, 'Y', 'Y', 'link/2015100118002822026560d589c27769.html', 3, 'N'),
	(17, 'Visi Misi Pengadilan', 'MU', 'Y', 157, 'Y', 'Y', 'link/2014070120232627653b2b64ee3435JR.html', 4, 'N'),
	(4, 'Layanan Publik 	', 'MU', 'Y', 0, 'N', 'Y', '#', 29, 'N'),
	(2, 'Berita Terkini', 'MU', 'Y', 80, 'N', 'Y', 'content/berita/', 84, 'N'),
	(1, 'Beranda', 'MU', 'Y', 0, 'N', 'Y', '', 1, 'N'),
	(59, 'Pengumuman', 'MU', 'Y', 4, 'Y', 'Y', 'content/pengumuman/', 70, 'N'),
	(80, 'Berita', 'MU', 'Y', 0, 'Y', 'Y', '#', 83, 'N'),
	(81, 'Peraturan', 'MU', 'Y', 178, 'Y', 'Y', 'content/peraturan/', 82, 'N'),
	(82, 'Artikel', 'MU', 'Y', 80, 'Y', 'Y', 'content/artikel/', 85, 'N'),
	(109, 'Pos Bantuan Hukum', 'MU', 'Y', 179, 'Y', 'Y', 'link/20150731044903148900784355bb367fe36dd.html', 73, 'N'),
	(143, 'Hubungi Kami', 'MU', 'Y', 0, 'Y', 'Y', 'other/hubungi_kami.html', 88, 'N'),
	(154, 'Galeri Kegiatan', 'MU', 'Y', 80, 'Y', 'Y', 'content/galeri/', 86, 'N'),
	(156, 'Wilayah Yuridiksi ', 'MU', 'Y', 158, 'Y', 'Y', 'other/wilayah_yuridiksi.html', 9, 'N'),
	(157, 'Tentang Pengadilan', 'MU', 'Y', 0, 'Y', 'Y', '#', 2, 'N'),
	(158, 'Profil Pengadilan', 'MU', 'Y', 157, 'Y', 'Y', '', 6, 'N'),
	(167, 'Sistem Pengelolaan Pengadilan', 'MU', 'Y', 157, 'Y', 'Y', '', 21, 'N'),
	(173, 'Jam Kerja', 'MU', 'Y', 4, 'Y', 'Y', 'link/201509291058056316560a529d1da49f.html', 30, 'N'),
	(174, 'Tata Tertib di Pengadilan', 'MU', 'Y', 4, 'Y', 'Y', 'link/2015092911230228117560a58763de55.html', 31, 'N'),
	(178, 'Layanan Hukum', 'MU', 'Y', 0, 'Y', 'Y', '#', 71, 'N'),
	(179, 'Layanan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu', 'MU', 'Y', 178, 'Y', 'Y', '', 72, 'N');
/*!40000 ALTER TABLE `mw_menu` ENABLE KEYS */;


# Dumping structure for table mywebsite_ptnad.mw_tag
CREATE TABLE IF NOT EXISTS `mw_tag` (
  `tagid` varchar(10) NOT NULL,
  `catid` int(10) DEFAULT NULL,
  `upid` varchar(50) DEFAULT NULL,
  `tag_name` varchar(50) DEFAULT NULL,
  PRIMARY KEY (`tagid`)
) ENGINE=InnoDB DEFAULT CHARSET=latin1 ROW_FORMAT=COMPACT;

# Dumping data for table mywebsite_ptnad.mw_tag: ~71 rows (approximately)
/*!40000 ALTER TABLE `mw_tag` DISABLE KEYS */;
INSERT INTO `mw_tag` (`tagid`, `catid`, `upid`, `tag_name`) VALUES
	('DOC_SID', 7, '3', 'galeri sidang'),
	('LAP_UM_CB1', 5, '6', 'laporan Cal-BMN 01'),
	('LAP_UM_CB3', 5, '6', 'laporan Cal-BMN 03'),
	('LAP_UM_CK3', 5, '6', 'laporan Cal-BMN Korwil 03'),
	('LAP_UM_KSK', 5, '6', 'rekapitulasi surat keluar'),
	('LAP_UM_KW3', 5, '6', 'laporan Rekon BMN Korwil 03'),
	('LAP_UM_PS1', 5, '6', 'laporan persediaan 01'),
	('LAP_UM_PS3', 5, '6', 'laporan persediaan 03'),
	('LAP_UM_RK1', 5, '6', 'laporan Rekon BMN 01'),
	('LAP_UM_RK3', 5, '6', 'laporan Rekon BMN 03'),
	('LAP_UM_RSM', 5, '6', 'rekapitulasi surat masuk'),
	('LAP_UP_LBL', 5, '5', 'labul kepegawaian'),
	('LAP_UP_STP', 5, '5', 'statistik pegawai'),
	('LINK_HK', 1, '3', 'link hukum'),
	('LINK_KEPEG', 1, '5', 'link kepegawaian'),
	('LINK_KEU', 1, '4', 'link keuangan'),
	('LINK_PDT', 1, '8', 'link perdata'),
	('LINK_PID', 1, '7', 'link pidana'),
	('LINK_TPK', 1, '9', 'link tipikor'),
	('LINK_UM', 1, '6', 'link umum'),
	('SDG_PUT', 8, '3', 'galeri sidang putusan'),
	('T02-P02-02', 2, '2', 'kegiatan'),
	('T02-P02-41', 2, '2', 'lain-lain'),
	('T02-P03-03', 2, '3', 'hukum'),
	('T02-P03-13', 2, '3', 'humas'),
	('T02-P04-04', 2, '4', 'keuangan'),
	('T02-P05-05', 2, '5', 'kepegawaian'),
	('T02-P06-06', 2, '6', 'umum'),
	('T02-P06-33', 2, '6', 'lelang'),
	('T03-P02-07', 3, '2', 'pengadaan'),
	('T03-P02-08', 3, '2', 'koordinasi'),
	('T03-P02-40', 3, '2', 'lain-lain'),
	('T03-P03-09', 3, '3', 'hukum'),
	('T03-P03-42', 3, '3', 'humas'),
	('T03-P04-10', 3, '4', 'keuangan'),
	('T03-P05-11', 3, '5', 'kepegawaian'),
	('T03-P06-12', 3, '6', 'umum'),
	('T04-P03-13', 4, '3', 'hukum'),
	('T05-P03-15', 5, '3', 'laporan keuangan perkara'),
	('T05-P03-16', 5, '3', 'laporan keadaan perkara bulanan'),
	('T05-P03-17', 5, '3', 'RENSTRA'),
	('T05-P03-18', 5, '3', 'laporan keadaan perkara tahunan'),
	('T05-P03-19', 5, '3', 'laporan penanganan pengaduan'),
	('T05-P04-18', 5, '4', 'rencana keuangan'),
	('T05-P04-19', 5, '4', 'anggaran rutin'),
	('T05-P04-20', 5, '4', 'laporan realisasi PNBP'),
	('T05-P04-21', 5, '4', 'laporan penyerapan anggaran'),
	('T05-P04-88', 5, '4', 'LAKIP'),
	('T05-P05-22', 5, '5', 'hukuman disiplin'),
	('T05-P05-23', 5, '5', 'senioritas hakim'),
	('T05-P05-24', 5, '5', 'senioritas pp'),
	('T05-P05-25', 5, '5', 'duk'),
	('T05-P05-26', 5, '5', 'dus'),
	('T05-P05-27', 5, '5', 'bezetting'),
	('T05-P05-28', 5, '5', 'laporan bulanan'),
	('T05-P05-40', 5, '5', 'Data Pegawai'),
	('T05-P06-14', 5, '5', 'laporan tahunan kepegawaian'),
	('T05-P06-29', 5, '6', 'sarana prasarana'),
	('T05-P06-30', 5, '6', 'BMN'),
	('T05-P06-31', 5, '6', 'Surat Menyurat'),
	('T05-P06-32', 5, '6', 'ATK'),
	('T05-P06-38', 5, '5', 'laporan bulanan kepegawaian'),
	('T06-P02-34', 6, '2', 'Surat Keputusan KMA'),
	('T06-P02-35', 6, '2', 'Surat Edaran KMA'),
	('T06-P02-36', 6, '2', 'Surat Edaran Dirjen'),
	('T06-P03-34', 6, '3', 'hukum'),
	('T06-P04-37', 6, '4', 'keuangan'),
	('T06-P05-38', 6, '5', 'kepegawaian'),
	('T06-P06-39', 6, '6', 'umum'),
	('XYZ-001-XX', 1, '2', 'link'),
	('XYZ-002-XX', 7, '2', 'galeri');
/*!40000 ALTER TABLE `mw_tag` ENABLE KEYS */;


# Dumping structure for table mywebsite_ptnad.mw_user
CREATE TABLE IF NOT EXISTS `mw_user` (
  `uid` int(10) NOT NULL AUTO_INCREMENT,
  `firstname` varchar(30) DEFAULT NULL,
  `lastname` varchar(30) DEFAULT NULL,
  `email` varchar(60) DEFAULT NULL,
  `password` varchar(512) DEFAULT NULL,
  `regid` varchar(128) DEFAULT NULL,
  `hash` varchar(512) DEFAULT NULL,
  `salt` varchar(512) DEFAULT NULL,
  `joined` datetime DEFAULT NULL,
  `last_login` datetime DEFAULT NULL,
  `last_ip` varchar(15) DEFAULT NULL,
  `session_id` varchar(512) DEFAULT NULL,
  `last_active` datetime DEFAULT NULL,
  `active` char(1) DEFAULT 'N',
  `upid` int(10) DEFAULT NULL,
  `isoffline` varchar(1) DEFAULT 'Y',
  PRIMARY KEY (`uid`),
  UNIQUE KEY `email` (`email`)
) ENGINE=InnoDB AUTO_INCREMENT=14 DEFAULT CHARSET=latin1;

# Dumping data for table mywebsite_ptnad.mw_user: ~1 rows (approximately)
/*!40000 ALTER TABLE `mw_user` DISABLE KEYS */;
INSERT INTO `mw_user` (`uid`, `firstname`, `lastname`, `email`, `password`, `regid`, `hash`, `salt`, `joined`, `last_login`, `last_ip`, `session_id`, `last_active`, `active`, `upid`, `isoffline`) VALUES
	(1, 'Admin', 'Web ', 'admin@web.go.id', '41b6d588bf5f29dee48edd8446893919f193adc082b64ec9e1e83e30130f72b78282896d91d261ed06508e617a4c5df06ed7e8d4e7343f4d8cf257e9e934a346', '291a6890e92b708e42e27ad9fd1e9f721222367457548a9cf9b58c3', '41d55b4dd7d7085418fcfb632f16cf6cc69c7bb719dc999f86d07fc69', '291a6890e92b708e42e27ad9fd1e9f721222367457548a9cf9b58c3d8358afa9a779d38bc2738ac6fdd65c2b700bc4541d55b4dd7d7085418fcfb632f16cf6cc69c7bb719dc999f86d07fc69', '2014-06-19 21:29:38', '2015-10-26 08:33:28', '::1', 'sess_Mon298_201510260833281074562dd7488024b3.68356668dc50aeef44531c3713a7fc9cb73084064fa7dc52', '2015-10-26 08:33:28', 'Y', 1, 'N');
/*!40000 ALTER TABLE `mw_user` ENABLE KEYS */;


# Dumping structure for table mywebsite_ptnad.mw_user_privileges
CREATE TABLE IF NOT EXISTS `mw_user_privileges` (
  `upid` int(10) NOT NULL AUTO_INCREMENT,
  `upname` varchar(50) DEFAULT NULL,
  PRIMARY KEY (`upid`)
) ENGINE=InnoDB AUTO_INCREMENT=10 DEFAULT CHARSET=latin1;

# Dumping data for table mywebsite_ptnad.mw_user_privileges: ~9 rows (approximately)
/*!40000 ALTER TABLE `mw_user_privileges` DISABLE KEYS */;
INSERT INTO `mw_user_privileges` (`upid`, `upname`) VALUES
	(1, 'superuser'),
	(2, 'admin'),
	(3, 'hukum'),
	(4, 'keuangan'),
	(5, 'kepegawaian'),
	(6, 'umum'),
	(7, 'pidana'),
	(8, 'perdata'),
	(9, 'tipikor');
/*!40000 ALTER TABLE `mw_user_privileges` ENABLE KEYS */;
/*!40101 SET SQL_MODE=@OLD_SQL_MODE */;
/*!40014 SET FOREIGN_KEY_CHECKS=@OLD_FOREIGN_KEY_CHECKS */;
/*!40101 SET CHARACTER_SET_CLIENT=@OLD_CHARACTER_SET_CLIENT */;
